LP Narkotika Pematangsiantar Diminta Segera Ubah Nama
17 Januari 2020 - 02:48:34 WIB | Dibaca: 3122x
Simalungun (SIOGE) - Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Raya meminta Menteri Hukum dan HAM RI mengganti nama Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Narkotika Pematangsiantar menjadi LP Narkotika Raya atau Simalungun.
Salah seorang tokoh masyarakat di kecamatan Raya,Lawasen Saragih, Kamis (16/1/2020), lokasi LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun tidak sesuai dengan lokasinya. Sehingga diharapkan diganti menjadi LP Narkotika Kelas II A Raya atau Simalungun.
"Lokasinya berada di Raya atau kabupaten Simalungun,namun namanya LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar,jadi sebaiknya nama lokasinya diganti sesuai tempatnya berada," ujar Lawasen.
Tokoh pemuda di Kecamatan Raya,Jan Verry Saragih juga sependapat dengan pergantian nama lokasi LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar menjadi di Raya atau Simalungun.
"Memang aneh itu lokasi di Raya atau Simalungun namun namanya LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar,rancu sekali menurut saya,sehingga layak memang nama lokasiny diganti," ujar Jan.
Sebelumnya Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya,EP Manik mengatakan,sejak berdiri nama lembaga pemasyarakatan yang dipimpinnya sudah LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar.
"Memang sudah LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar namanya sejak berdiri,jadi jika ada masyarakat yang minta nama lokasinya diganti menjadi di Raya atau Simalungun,itu kewenangan pimpinan saya di Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Manik.(sindo)






















