Temui Mahfud Md, PGI Bahas Kesulitan Izin Pendirian Gereja
13 Februari 2020 - 14:57:40 WIB | Dibaca: 3535x
Jakarta (SIOGE) - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md secara tertutup. Salah satu yang dibahas mengenai intoleransi, khususnya terhadap pendirian beberapa gereja dan proses ibadahnya.
"Makin maraknya intoleransi, kita melihat ini sangat mengganggu sendi-sendi kebangsaan kita. Terutama juga ketika masalah ideologi bangsa, kita digugat oleh kelompok-kelompok tentu, ini yang harus diselesaikan serius oleh bangsa kita," kata Ketua PGI Pendeta Gomar Gultom, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Tapi dalam krisis kebangsaan terkait juga banyaknya gereja-gereja yang sulit beribadah, izin mendirikan gereja di beberapa tempat masih sulit. Dan juga ada kekhawatiran terjadi balas membalas di daerah-daerah lain gitu," lanjut dia.
Dia mengatakan, PGI bersama Mahfud Md sempat membahas terkait pendirian GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi.
"Tentang GKI Yasmin secara khusus kita bahas dan HKBP Filadelfia, karena dua gereja ini sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Oleh karenanya negara tidak boleh kalah terhadap pemaksaan dari kelompok, tapi pada saat yang sama, negara dan gereja harus berdialog dengan masyarakat di sekitarnya," jelas Gomar.
Sementara menurut Gomar Gultom, peraturan bersama menteri tahun 2006 itu sebenarnya untuk memfasilitasi dan memudahkan umat beragama. Bukan untuk membatasi.
"Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," sambung Gomar.
Menurut Gomar, dalam SKB itu harus direvisi mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain itu, ia pun tak setuju apabila sistem mendirikan tempat ibadah bukan melalui musyawarah.
"FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Sebab, negara adalah yang punya hak atas segala itu dan hal ini guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tidak boleh diserahkan kepada elemen sipil, dalam hal ini FKUB. FKUB itu kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi, haruslah rekomendasi dari kementerian agama misalnya, kanwil atau Kadep karena dia vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, surat keterangan bersama (SKB) dua menteri harus direvisi.
"Salah satunya ya kita sudah lama memasukkan pokok-pokok pikiran tentang revisi SKB 2 menteri. Tadi kita serahkan kembali pokok-pokok revisi tentang SKB 2 menteri. Karena itu salah satu yang kemudian ditafsirkan secara bebas di bawah dan menjadi pokok dari banyak masalah yang muncul," katanya.
PGI pun meminta negara bersama wali kota Bogor harus mampu menyelesaikan dengan bijak masalah GKI Yasmin di Bogor.(lp6)













.jpg)








