Tusuk Kemaluan Istri Pakai Kayu, Seorang Pria di Nisel Ditangkap Polisi
27 Februari 2020 - 16:51:01 WIB | Dibaca: 3521x
Nisel (SIOGE) - Melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan diduga menusuk kemaluan istrinya pakai kayu. Seorang warga desa Amuri Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial AB (27) ditangkap personil Polres Nisel.
Hal itu sampaikan Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK pada saat konferensi pers di Mapolres Nisel Kamis (27/2/2020). Menurut Kapolres Nisel penganiayaan itu terjadi karena pelaku cemburu.
Dijelaskan motif kejadian, awalnya tersangka menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain namun korban membantahnya. "Karena tidak menerima pengakuan korban, pelaku emosi dan menyeret korban ke dapur. Sesampai di dapur, pelaku mengikat kedua tangan korban," kata Kapolres.
Setelah itu, pelaku mengambil kayu yang ada di dapur dan langsung menusuk kemaluan korban, ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, Personel langsung bergegas menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan polres Nisel untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara ke atas.
Pelaku AB kepada wartawan juga mengakui perbuatannya tersebut. "Saat itu, saya dalam keadaan mabuk dan gelap mata hingga menuduh korban selingkuh dan melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya sembari mengaku ia menyadari dan menyesal atas perbuatannya itu. (t/s1)






















