Sumut
Operasi Sikat Toba Polsek Tanjungmorawa Ringkus 3 Sindikat Bongkar Rumah
07 Maret 2020 - 11:48:53 WIB | Dibaca: 3113x
Tanjungmorawa (SIOGE) - Operasi sikat Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, meringkus 3 tersangka pencurian spesialis atau sindikat bongkar rumah atau ruko, Jumat (6/3/2020) pukul 23.00 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan berinsial UR alias Memet (27), BA (35) dan Wi alias Tobut (22) ketiganya warga Jalan Tirtadeli Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Ketiga tersangka yang diringkus berdasarkan pengaduan korban, Lili F Siregar, Jumat (10/1/2020) yang melaporkan rumahnya disantroni maling di Jalan Tirtadeli Perumahan Alam Hijau, dengan cara membuka paksa jendela belakang.
Dilaporkan, maling mengondol, perhiasan emas berupa anting seberat 3,8 gram dan gelang seberat 16,21 gram, DVD serta sebuah tas ransel.
Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban (pelapor). Ketika diinterogasi, ketiga tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan cara membongkar ruko di Jalan Dahlan Tanjungmorawa, Selasa (7/1/2020).
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2020) mengatakan ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (sib/*)