Gugus Tugas Diambil Alih Bupati, Dandim dan Kapolres Dairi
05 April 2020 - 13:03:42 WIB | Dibaca: 3120x
Sidikalang (SIOGE) - Ketua gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Dairi diambil alih oleh Bupati Dairi, dibantu Wakil I Dandim 0206/ Dairi dan Wakil II Kapolres Dairi sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2622/SJ 29 Maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan Covid-19 di daerah.
Pergantian gugus tugas juga sehubungan dengan kenaikan status bencana Covid-19 menjadi tanggap darurat bencana non alam yang tertuang dalam sebagaimana keputusan Bupati Dairi nomor 223/443/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020. Status dinaikkan dengan pertimbangan utama karena kenaikan ekskalasi orang terjangkit, sehingga dibutuhkan penanganan yang lebih cepat, tepat, fokus dan terpadu.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers tertulis, Minggu (5/04/2020).
Disebutkan, kenaikan status bencana ini juga berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB No 13a tahun 2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia
“Berita acara hasil kaji cepat penangan Covid-19 no.430/BPBD/2020, tertanggal 30 Maret 2020 juga menjadi pertimbangan status bencana dari siaga darurat menjadi fase tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Dairi tahun 2020,” tulisnya.
Dituliskan, dengan peningkatan status ini maka Pemerintah akan meningkatkan upaya dalam memutus penyebaran Covid-19 termasuk dalam pengalokasian sumber daya yang lebih besar dan penerapan penanganan ketentuan dan protokol yang lebih tegas.(t/s*)






















