Oknum Notaris di Humbahas Ditangkap Polisi, Diduga Gunakan Sabu
04 Juni 2020 - 19:34:21 WIB | Dibaca: 4496x
Humbahas (SIOGE) - Diduga memakai narkoba jenis sabu atau menyalahgunakan narkoba, oknum notaris, berinisial HBOP alias Posan alias Vianus (40) diciduk personil Satresnarkoba dan Unit Paminal Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), di depan kantornya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Rabu (03/6/2020) sekira pukul 08.25 WIB.
Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako kepada wartawan, Kamis (4/6/2020) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap oknum notaris itu atas informasi dari masyarakat atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Atas informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba dan unit Paminal Polres Humbahas melakukan penyelidikan. Kemudian di depan kantor notaris terduga, petugas menangkap dan mengamankan Posan alias Vianus serta melakukan penggeledahan badan,”terangnya.
Lebih lanjut, katanya, pada saat hendak ditangkap, terduga tadi sempat membuang bungkus rokok sampoerna dari dalam kantung jaket yang dipakainya. Lalu petugas memeriksa bungkus rokok tersebut dan terdapat satu paket/bungkus plastik kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gr.
"Mendapatkan bukti awal kepemilikan Narkoba jenis sabu, petugas kemudian menggelandang oknum notaris tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya.
Selain narkoba jenis shabu tadi, lanjut Lolo menjelaskan, petugas juga mengamankan, 1 bungkus rokok sampoerna berisi tujuh batang rokok, 1 buah tutup botol aqua dengan 1 buah pipet terpasang di lobang tutup botol.
Selain itu, 2 buah pipet, 1 buah mancis, 2 buah korek kuping, 1 buah gulungan kertas timah, 1 buah kotak karton kecil, satu helai jaket, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merek Mio dengan Nopol B 6030 ULS. (sumber:sib)






















