Sidang Perdana Gugatan Pasien Eks Covid-19, Walikota Siantar Tak Hadir
09 Juli 2020 - 12:54:08 WIB | Dibaca: 3767x
Pematangsiantar (SIOGE) - Sidang perdana gugatan warga Gang Demak di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar ditunda. Penundaan itu karena pihak tergugat Walikota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tidak hadir ke ruang sidang.
Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu 15 Juli 2020 mendatang.
Kuasa Hukum warga Gang Demak Reinhard Sinaga mengatakan, ketidakhadiran pihak pemerintah kota pematangsiantar tersebut masih hal yang lumrah. "Biasa sidang perdana pihak tergugat tidak hadir,mungkin masih mencari-cari kuasa hukum itu hal biasa," katanya
"Bila nanti sidang kedua atau ketiga tergugat tidak hadir, maka Ia dianggap tidak menggunakan haknya," tambahnya.
Sementara itu,Sekda Pemko Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung kepada sejumlah wartawan menjelaskan alasan ketidakhadiran walikota tersebut karena sedang berkonsolidasi.
"Masih ada yang harus kita konsolidasikan dulu ya.Kita minta jadwal ulang dengan Pengadilan agar kita hadiri,"katanya
Basarin Yunus menyampaikan, pada prinsipnya pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar siap menghadapi gugatan warga Gang Demak itu. Untuk menghadapi gugatan warga Gang Demak, pihak Pemko Pematangsiantar akan menggunakan Biro Hukum melalui Kabag Hukum Pemko.
Ketika ditanya tanggapannya terkait gugatan warga itu, Sekda enggan menjelaskan. "Kita tidak boleh mengomentari persoalan yang sudah berada di pengadilan.Biar pengadilan nanti yang menilainya,"kata Sekda
Seperti diketahui,sebanyak 11 warga Gang Demak yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 dan sempat menjalani isolasi dan perawatan medis di RSU Djasamen Saragih mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.
Tidak tanggung-tanggung, warga tersebut menggugat Walikota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 sebesar Sebelas miliar Rupiah.
Warga beralasan ada kesalahan Gugus Tugas Covid-19 dalam menyebutkan nama hingga harus di isolasi. Selain itu mereka merasa dituduh terpapar virus Corona .Namun menurut mereka, pihak Gugus Tugas tidak melakukan penanganan secara khusus sebagai pasien yang terpapar.
Sehinggamenurut warga, akibatnya mereka mengalami kerugian karena tidak bisa beraktivitas seperti berjualan.
Perlu juga diketahui, salah seorang warga Gg demak yang sehari hari berjualan mie keliling dan telah dinyatakan sembuh dari covid-19 membawa dagangannya ke halaman pengadilan negri pematang siantar.
Dimana agar masyarakat dapat mengubah stigma terhadap dirinya bahwa telah dinyatakan sembuh,sehingga ia berharap agar masyarakat tidak perlu takut lagi untuk membeli dagangannya.
Dimana agar masyarakat dapat mengubah stigma terhadap dirinya bahwa telah dinyatakan sembuh, sehingga ia berharap agar masyarakat tidak perlu takut lagi untuk membeli dagangannya.
Menariknya lagi, dagangan yang dibawa di pelataran pengadilan tersebut tanpa diminta bayaran jika ingin menikmatinya,Namun jika di beri dengan seiklas hati tetap diterima. (AHG)












.jpg)








