Walau Plt Wali Kota Positif Covid-19, DPRD Medan : Penandatanganan KUA-PPAS Tetap Sesuai Jadwal
06 Agustus 2020 - 21:29:16 WIB | Dibaca: 2777x
Medan (SIOGE) - Walaupun kabarnya Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution positif Covid-19, DPRD Medan akan tetap menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platpon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2020 dan R-APBD 2021 pada 18 Agustus 2020, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
"Tidak, penandatanganan tetap sesuai jadwal, karena ini kan hanya kesepakatan," ujar Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah SH menjawab wartawan, Kamis (6/8). Ketua DPD PAN Kota Medan itu menegaskan penandatanganan KUA-PPAS itu tidak terancam batal.
Kesepakatan ini, nantinya bisa disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah disepakati, anggaran itu disampaikan ke para OPD untuk menyusun anggaran masing-masing berdasarkan skala prioritas program kerja.
"Jadi, ini sifatnya kesepakatan dan bukan pengambilan keputusan. Lagian KUA ini juga bukan Ranperda. Beda kalau Ranperda, maka kepala daerah wajib hadir untuk penandatanganan pengambilan keputusan," katanya.
Setelah KUA-PPAS disepakati, DPRD kembali akan menjadwalkan untuk nota pengantar, pemandangan umum, nota jawaban dan pembahasan pada bulan September.
"Jadi, dalam penjadwalan September nanti bisa dibuat minggu pertama itu nota pengantar, minggu kedua pemandangan umum fraksi-fraksi dan seterusnya," ucapnya.
Apalagi, sesuai dengan PP No. 12 tahun 2019 disebutkan P-APBD paling lambat ditandatangani 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. "Sementara untuk R-APBD ditandatangani paling lambat 31 Desember. Sedangkan penandatanganan KUA-PPAS P-PABD dan R-APBD paling lambat minggu kedua Agustus," ujarnya.
Bahrumsyah juga mendoakan agar Plt Wali Kota Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktifitas kembali dan penandatanganan pengambilan keputusan baik P-APBD 2020 maupun R-APBD 2021 bisa terlaksana. (s1)



.jpg)








