Medan
Tidak Dirikan Plank Perda di TPU, Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan
18 Agustus 2020 - 12:31:33 WIB | Dibaca: 2769x
Medan (SIOGE) - Komisi IV DPRD Medan akan memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta pihak pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) apabila tidak juga mendirikan plank harga sesuai Perda yang sudah ditetapkan.
Pengelola TPU jangan main-main dengan biaya penguburan warga Kota Medan, ujar Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak SH kepada wartawan, Senin (17/8) menanggapi masih belum adanya plank yang didirikan pengelola di tempatnya masing-masing.
Pengadaan plank itu sangat penting untuk pemberitahuan kepada masyarakat Kota Medan. Di plank itu juga diminta dicantumkan nomor telepon pengaduan masyarakat apabila ada keberatan warga terhadap lokasi TPU, ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Tidak diberdirikannya plank itu merupakan indikasi adanya upaya melindungi para pelaku pungutan liar (Pungli) di TPU Kota Medan yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat, sebutnya. “Kalau tidak ada apa-apa, kenapa harus takut mendirikan plank Perda itu di lokasi TPU,” ujarnya lagi.
Sudah banyak keluhan yang diterima Komisi IV terkait pembiayaan penguburan di TPU Kota Medan. Bahkan warga menyebut, biaya yang dikenakan untuk sekali penguburan berikut keramiknya bisa mencapai Rp.16-18 juta, sebutnya. “Seberapa besar rupanya biaya untuk membuat keramik kuburan, sehingga biayanya mencapai Rp.18 juta,” tanya Bendahara F-PDI Perjuangan itu lagi.
Untuk itu, Komisi IV mengimbau Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang mengelola TPU di Kota Medan, segera mendirikan plank tersebut agar semuanya transparan, pungkasnya. (s1)