Medan
Tekab Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
27 Agustus 2020 - 11:20:29 WIB | Dibaca: 3075x
Medan (SIOGE) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap residivis pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (23/8/2020).
Tersangka bernama M Nazaruddin (30) warga Jalan Pasar VIII GG. Cendana Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK dalam pemaparannya, Rabu (26/8/2020) mengatakan, tersangka adalah seorang residivis yang kita amankan dari kediamannya karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat digeledah di rumahnya ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisikan 2 (dua) bungkus teh cina yang diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka diketahui baru menghirup udara bebas pada bulan Februari 2020 kemarin, terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang dilakoni tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat," ucap Ricky.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 2 (dua) bungkus Teh Cina, Hp Nexcom, Hp Samsung, mesin press plastik, dan 1 (satu) tas ransel warna biru. (Feri)