Johannes Hutagalung: Pemko Medan Bertanggungjawab Terhadap Kesehatan Warganya
16 September 2020 - 09:37:02 WIB | Dibaca: 2919x
Medan (SIOGE) - Masyarakat harus tahu hak-haknya yang sudah diatur Pemko Medan dalam Peraturan Daerah (Perda). Di sana sudah diatur apa saja yang menjadi tanggungjawab Pemko terhadap warganya.
Dengan memahami hak dan kewajiban, warga bisa merasa nyaman hidup di Kota Medan, ujar Anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung SSos dihadapan warga yang mengadiri sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Abadi (Halaman SD Darmapala) Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (13/9).
Menurut Politisi yang duduk di Komisi II menangani bidang kesehatan Kota Medan ini, hingga kini masih ada warga yang belum memahami bahkan tidak mengetahui adanya Perda Kesehatan ini.
Dalam Perda ini diatur tentang penanganan penyakit yang termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti DBD dan lainnya. Kondisi saat ini, pandemi Covid-19 juga merupakan KLB, namun penanganannya sudah diatur Menkes RI melalui Pemko dan Gugus Tugas, ujarnya dihadapan Camat Medan Sunggal, perwakilan BPJS Kesehatan dan tim medis dari RS Advent.
Diterangkan wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan ini, di masyarakat banyak persoalan yang didapati terkait kesehatan seperti pemakaian kartu BPJS. Ada klartu BPJS yang salah nama, sehingga waktu berobat tidak bisa digunakan. “Warga harus tahu itu, sehingga tidak protes kalau ternyata kartu salah nama atau NIK, 1 huruf saja, tidak bisa dipergunakan,” ujarnya. Banyaknya persoalan seperti itu sehingga, pihaknya menyosialisasikan Perda Kesehatan tersebut.
Sementara itu, perwakilan RS Advent dr Josua Sinaga dalam paparannya mengatakan Pemko bertanggung jawab atas seluruh aspek kesehatan masyarakat dengan suatu sistem sehingga diaturlah sistemnya dengan Perda.
Pemerintah harus menjamin semua aspek kesehatan masyarakat seperti aspek fisik, sosial, mental dan spiritual. Sesuai isi Perda, kalau keempat aspek itu bisa diwujudkan Pemko Medan, maka manusia berada dalam keadaan sehat. Hal itu juga sesuai menurut WHO.
Tidak ada gunanya banyak RS kalau pencegahan tidak dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Di beberapa negara sudah digalakkan perobatan tradisional yang bukan medis seperti herbal, akupuntur dan lainnya. Hal itu juga menjadi salah satu solusi pengganti pengobatan medis dan sudah diakui di beberapa negara, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah keluhan warga mencuat. Seperti keluhan Warga Tanjung Rejo Lingkungan 15 Jalan Pembangunan, Krisman Manurung yang menyebutkan, kebersihan penting namun lingkungannya tidak bisa bersih karena sering banjir akibat tidak bagusnya drainase. Akibatnya sering timbul penyakit. Untuk itu ia berharap agar drainase yang tidak bagus itu segera diperbaiki.
Sementara warga lainnya Dermida Br Bakkara mengeluhkan BPJS mandiri kelas 3 miliknya saat ini tertunggak karena tidak sanggup bayar. Dermida minta agar BPJS nya dialihkan menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Artina Br Siahaan mengeluhkan pengurusan BPJS untuk keluarganya. Karena dirinya mengalami pengapuran tulang selama 2 tahun terakhir. Dengan kondisi suami hanya penarik beca, bagaimana bisa berobat secara umum, ujarnya.
Sebelum memulai pemaparannya, Politisi PDI Perjuangan itu langsung menjawab Artina Br Siahaan agar datang ke poskonya agar dibantu pengurusannya.
Dalam pemaparannya Johannes Hutagalung menyebutkan, Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak kuatir dengan persoalan biaya. Di Perda ini, warga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan, baik milik pemerintah, perorangan dan swasta.
Tujuan Perda, untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan pertisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (s1)



.jpg)








