Pemko Medan Beri Sanksi Tegas kepada Pelanggar Perda KTR
19 September 2020 - 17:34:48 WIB | Dibaca: 2798x
Medan (SIOGE) - Untuk melindungi warganya dari bahaya asap rokok, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah membuat aturan ketat tentang aturan merokok, termasuk kawasan-kawasan yang dilarang merokok.
Agar ada efek jeranya bagi para pelanggar, Pemko sudah mengaturkan sanksi di dalam Perda, ujar Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala kepada ratusan warga saat melakukan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (13/9/2020) mulai pukul 18.00 WIB di Jalan Alfalah Lingkungan II Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Johor.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Medan ini, rokok mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan, seperti nikotin, tar dan zat adiktif lainnya. Untuk itu ratusan masyarakat yang hadir diajak untuk menegakkan Perda tentang kawasan tanpa rokok agar semua menjadi teratur.
Selain anggota dewan, warga juga diajak untuk menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat lainnya agar timbul kesadaran mereka untuk tidak merokok di tempat-tempat yang telah dilarang sesuai dengan ketentuan yang tertera di Perda, ujar Politisi Gerindra ini.
Dipaparkannya, bahaya asap rokok dan hukuman bagi para pelanggar Perda. Menurutnya, rokok dapat merusak kesehatan, terutama paru-paru dan jantung. Untuk itulah, Pemko Medan merasa perlu mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang KTR.
“Maksudnya agar para perokok tidak merokok sembarangan, karena dapat mengganggu warga lainnya yang tidak merokok. Pasalnya, asap rokok tidak hanya berbahaya bagi para perokok yang biasa disebut perokok aktif. Tapi juga berbahaya bagi warga yang turut menghirup asap rokok atau perokok pasif,” sebut Bendahara DPC Gerindra Kota Medan itu.
Perda ini, bertujuan untuk kepentingan kesehatan manusia, kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keterpaduan, keadilan, keterbukaan dan peran serta, akuntabilitas dan kepentingan bersama.
“Setidaknya, para ibu melarang suaminya merokok di tempat-tempat yang dapat mengganggu anggota keluarga lain,” jelasnya. Dipaparkannya, lokasi-lokasi larangan merokok dan sanksi bagi pelanggar Perda. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Sedangkan sanksi bagi pelanggar Perda terbagi dua yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi pidana bagi pelanggar KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 22 dan Pasal 41 Perda, diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp.50 ribu.
Sanksi pidana bagi pelanggar KTR sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat 2 dan ayat 5 huruf a dan b serta Pasal 42 diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.
Bagi pengelola, pimpinan dan/atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak rokok atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tandan dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 43 diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta. (s1)



.jpg)








