Antonius Tumanggor Sayangkan Hasil RDP Terkait Bangunan Bermasalah di Medan Belum Ditindaklanjut
22 September 2020 - 22:38:35 WIB | Dibaca: 2873x
Medan (SIOGE) - Anggota DPRD Medan, Antonius D Tumanggor menyayangkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait bangunan bermasalah di Kota Medan belum ditindaklanjuti.
Kesepakatan yang sudah diambil saat RDP dengan Satpol PP Kota Medan, Dinas PKPPR dan BPTSP Kota Medan mengenai bangunan yang bermasalah tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ataupun izin menyimpang dan tidak sesuai dengan peruntukannya harus dibongkar, ujarnya kepada wartawan di Sopo Restorasi Jalan Mesjid Kelurahan Sei Agul Medan, Minggu (20/9/2020).
“Hal itu sangat kami sayangkan, karena lurah dan camat juga sudah menyurati pemilik bangunan, termasuk juga Dinas PKPPR. Diketahui saat ini surat juga sudah sampai di Satpol PP Kota Medan yakni surat penindakan keempat,” ujar Politisi NasDem itu.
Anggota Komisi IV itu bertanya-tanya, ada apa gerangan, sehingga perangkat Pemko Medan terlihat enggan atau diduga penuh pertimbangan saat akan melaksanakan penindakan.
Lurah dan camat sudah memberikan peringatan bangunan di Jalan Karya yang diketahui telah membuka lowongan kerja, sementara bangunan tersebut masih bermasalah pada perizinannya.
“Banyak bangunan bermasalah di Medan seperti di Jalan Karya, Jalan Danau Limboto, Apartemen Jati Junction, Jalan Ringroad (penutupan parit) dan Jalan Gatot Subroto serta lokasi lainnya. Kenapa Satpol PP Kota Medan terkesan memperlambat eksekusi atau penindakan, apakah ada titipan dari sponsor agar mengulur waktu apalagi saat ini akan ada pesta demokrasi,” tanyanya heran.
Wakil Ketua F-NasDem ini juga menyesalkan bangunan supermarket yang ada di Jalan Karya. Dimana, sudah berulang kali disurati, baik lurah, camat dan TRTB, namun tidak ada tindaklanjutnya.
Jangan nanti, ada alasan sudah dekat pesta demokrasi (Pilkada) Kota Medan sehingga menjadi momen untuk memperlambat penindakan bangunan bermasalah yang sudah masuk daftar.
“Selama masih menjabat, Plt Wali Kota Medan harus mampu menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran perizinan yang merugikan PAD dari sektor perizinan IMB,” pungkasnya. (s1)



.jpg)








