Bangunan Banyak Bermasalah, Daniel Pinem Minta Satpol PP Medan Jalankan Fungsi Sebagai Penegak Perda
26 September 2020 - 15:42:58 WIB | Dibaca: 2846x
Medan (SIOGE) - Sekretaris F-PDI Perjuangan DPRD Medan Drs Daniel Pinem meminta Kasatpol PP tidak memperlambat proses eksekusi bangunan yang sudah di RDP kan di Komisi IV. Apalagi sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Medan untuk melakukan pembongkaran terhadap salah satu bangunan yang di Jalan Industri/Gagak Hitam Ringroad.
"Satpol PP Kota Medan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda. Jangan ada kesan seolah-olah Satpol PP Kota Medan sengaja memperlambat proses eksekusi," ujar anggota Komisi IV DPRD kota Medan ini, Sabtu (26/9/2020) melalui selulernya.
Menurutnya, seharusnya Satpol PP Kota Medan mengejar surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (DPKPPR) Kota Medan yang menyatakan telah menyurati pemilik bangunan dan juga Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran atas penyelewengan izin mendirikan bangunan.
"Sampai saat ini belum ada satupun dari yang telah kita RDP-kan baru-baru ini ditindaklanjuti. Kita heran saja, apa sebenarnya yang menjadi pertimbangannya sehingga sepertinya Satpol PP Kota Medan sulit menjalankan proses eksekusi. Jika memang masih ada syarat yang belum lengkap, bisa saja memberitahukan kepada Ketua Komisi IV sehingga dapat ditindaklanjuti. Jangan seolah hanya menunggu dari pihak DPKPPR Medan, sehingga terkesan kedua institusi ini tidak sinergi," ujarnya.
Pinem malah berfikir apakah Kasatpol PP Kota Medan mengulur-ulur waktu dengan alasan Pilkda, sehingga nantinya pelan-pelan terlupakan. "Untuk saat ini ada beberapa bangunan yang mendesak setelah dilakukan peninjauan lapangan langsung dan juga RDP untuk dilakukan proses penindakan. Di antaranya bangunan di Jalan Danau Limboto, swalayan di Jalan Karya, kanopi di Jati Junction, penutupan parit di Jalan Industri/Gagak Hitam.
Ini saja sudah tidak mampu dilakukan. Apakah Satpol PP kota Medan sudah mandul dalam menjalankan fungsinya selaku institusi penegakan Perda," tanyanya heran. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi mereka terhadap Plt Wali Kota Medan maupun Pjs Wali Kota ke depan.
Petugas Satpol PP yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi via selularnya menyebutkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dan mencari solusi untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda yang saat ini terjadi. Pada rapat dengan Komisi IV DPRD Medan juga sudah pernah diterangkan hal itu, ujarnya sambil menutup teleponnya. (s1)



.jpg)








