Banyak Warga Medan Belawan Buang Sampah Sembarangan Akibat Tidak Ada Bak Sampah
12 Oktober 2020 - 20:46:43 WIB | Dibaca: 2919x
Medan (SIOGE) - Tidak adanya tempat (bak) pembuangan sampah menjadi keluhan warga Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan. Akibatnya banyak warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke dalam parit.
Banyaknya sampah di dalam parit membuat saluran parit tidak lancar dan kerap mengakibatkan air melimpah ke halaman rumah warga dan jalanan, keluhan warga saat mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Cileduk Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Minggu (11/10/2020) yang digelar Anggota DPRD Medan Margareth MS dan dihadiri aparatur pemerintahan setempat serta ratusan masyarakat.
Warga Kampung Salam meminta agar di lingkungan mereka disediakan tong sampah sehingga warga membuang sampah di tempat yang benar. Selain itu, warga lingkungan tersebut juga mengeluhkan tidak adanya pembangunan jalan di wilayah mereka. Lebih dari 15 tahun jalan di daerah itu masih berupa tanah karena tidak tersentuh pembangunan dan perbaikan dari pemerintah.
Menyahuti itu, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan akan mengusulkan pengadaan tong sampah yang dibutuhkan warga dalam Musrenbang. Namun wakil rakyat dari Medan Utara itu juga meminta kepada warga agar lebih sadar akan bahayanya membuang sampah sembarangan.
“Selain dapat mengakibatkan banjir, juga dapat menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar. Semoga dengan tersedianya tong sampah, masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pembangunan jalan yang masih berupa tanah di Kampung Salam, Margaret juga akan mengusulkannya di Musrenbang. “Saya akan turun untuk melihat langsung ke lokasi. Masalah ini akan jadi prioritas untuk penganggaran tahun depan,” ujar Wakil Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.
Terkait Perda, politisi yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini menerangkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin wali kota dan menimbun sampah atau mendaur ulang sampah dan atau memanfaatkan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Disebutkannya, ada denda dan sanksi pidana jika kedapatan membuang sampah sembarangan. “Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta. Kemudian, setiap badan yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta,” jelasnya. Dalam Perda tersebut juga diatur masalah penyediaan tempat sampah oleh pemerintah agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Daerah Belawan tingkat banjirnya lebih tinggir dari daerah lainnya dikarenakan adanya pasang laut. Bila terjadi pasang, sampah akan berserak dan terbawa pasang sehingga pemukiman menjadi terlihat kotor dan kumuh. Karena itu, warga Belawan harus sadar akan bahayanya membuang sampah sembarangan, pungkasnya. (s1)



.jpg)








