Maling Pompa Air, Anak Pasar 8 di Ciduk Polsek Percut Sei Tuan
24 Oktober 2020 - 14:53:00 WIB | Dibaca: 3293x
Medan (SIOGE) - Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan menangkap AS (21) dari Pasar 7 Bengkel Gang Melati 40 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Tersangka AS yang memiliki pekerjaan mocok-mocok ini diamankan atas kasus pencurian pompa air.
Kapolsek Polsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu JH Panjaitan kepada wartawan menjelaskan, sebelumnya Tekab Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi dari korban Jhon Syawal (47) warga Jalan Pasar 7 Bengkel Gang Melati 40 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan adanya tindak pidana pencurian di Pasar 7 Bengkel Tembung.
Lanjut Kanit, dengan adanya informasi tersebut tim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, dengan bantuan masyarakat setempat akhirnya tim personil Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang pria yang diketahui bernama Andre Syahputra dengan barang bukti berupa 1 unit mesin penghisap air merek Shimizu.
Pada saat diintrograsi, tersangka melakukan pencurian bersama 2 temannya berinisial MR (30) dan IZ (30) yang keduanya berdomisili di Pasar 8 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Kini tersangka beserta barang bukti 1 unit mesin pompa air sudah kita amankan di Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses lebih lanjut," pungkas Panjaitan. (Feri)



.jpg)








