AMK Sesalkan Pemkab Humbahas Berikan Ruang Kepada Dugaan Tindak Pidana Korupsi
07 November 2020 - 10:29:14 WIB | Dibaca: 3982x
Medan (SIOGE) - Masyarakat Humbang Hasundutan (Humbahas) sempat digegerkan dengan beredarnya video di media sosial mirip oknum Kepala Dinas (Kadis) Pertanian yang diduga menerima fee proyek dari oknum rekanan.
Video yang viral di medsos tersebut kemudian diklarifikasi oleh Oknum Kepala Dinas terkait Ir. Junter Marbun, Rabu (4/11) di Sekretariat Kantor Bupati, Bukit Inspirasi Humbang Hasundutan, melalui kuasa hukumnya Maruli M Purba SH dan Roy Nevem Sianturi SH yang juga Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Dosmar-Oloan.
Klarifikasi tersebut sontak membuat sejumlah warga Humbang Hasundutan heran, lantaran Pemkab Humbahas melalui Diskominfo malah memberikan fasilitas negara kepada Oknum dugaan tindak pidana korupsi untuk membuat pembenaran.
Ketua Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Humbang Hasundutan Richard Siburian mengecam tindakan tersebut. Ia mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang sudah jelas-jelas terlihat dalam video adalah kejahatan besar dan harusnya dikutuk bersama.
"Terlepas melalui keputusan hukum dia terbukti benar atau salah, tetapi Pemkab Humbang Hasundutan seharusnya tidak memberikan ruang kepada oknum melalui Diskominfo untuk melakukan pembenaran. Sehingga seolah-olah Pemkab Humbahas melindungi atau mengamini apa yang terjadi di video tersebut," ujar Richard Siburian kepada wartawan di Medan, Jumat (6/11/2020) malam.
Menurut dia, bahwa pelaku kejahatan dapat menyebabkan kemiskinan dan kemelaratan masyarakat sehingga tidak perlu dilindungi. "Korupsi adalah tindakan kejahatan yang menyebabkan kemiskinan dan kemelaratan masyarakat, sehingga tak perlu dilindungi oleh siapa pun secara hukum yang nantinya menjadi pembelajaran bersama menuju pemerintahan yang transparan dan bersih," lanjut pemuda Humbahas itu.
Selanjutnya, Richard juga berharap kepada pihak berwajib untuk segera memproses dugaan tindak pindana murni tersebut tanpa menunggu laporan dari masyarakat.(s1)






















