Terkesan Kurang Membela Buruh yang Tertindas, Komisi II Sesalkan Sikap Disnaker Kota Medan
09 November 2020 - 20:18:10 WIB | Dibaca: 3053x
Medan (SIOGE) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST menyesalkan seperti kurangnya pembelaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terhadap buruh yang tertindas. Malah terlihat lebih membela urusan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap para buruh yang sudah lama bekerja di sana.
Hak-hak normatif buruh selama ini di PT Unibis, tidak dipenuhi sehingga terjadi aksi unjukrasa, ujarnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan buruh, pihak PT Unibis, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Medan dan BPJS, Senin (9/11/2020) yang dihadiri Anggota Komisi Janses Simbolon dan Dhyaul H.
Selain itu, Komisi II menuding tidak adanya rasa kemanusiaan pihak PT Unibis terhadap para buruh yang sudah bekerja lama di sana. Bahkan terkesan, pihak perusahaan berusaha tidak memenuhi kewajibannya kepada para buruh.
"Kami minta kepada Disnaker agar izin PT Unibis dikaji ulang karena sudah melanggar hak-hak buruh. Parahnya lagi, terjadi perekrutan karyawan baru saat para buruh sedang melaksanakan aksi unjukrasa. Hal itu menunjukkan pihak PT Unibis tidak beritikat baik," ujar Ketua F-PAN DRPD Medan itu lagi.
Disebutkannya, pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum buruh hingga saat ini masih mengambang. "Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujarnya.
Sementara perwakilan Disnaker Provinsi Sumut, Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat berat adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru.
"Karena itu saya akan jemput bola mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan," ujar Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut ini.
Sementara itu, perwakilan PT Unibis Mariana Limbong dalam paparannya mengatakan pihaknya sudah memberi ruang untuk Bipartit. Namun dalam pertemuan kedua, pihaknya ditinggalkan perwakilan buruh tanpa ada keputusan.
Disebutkannya, pihaknya dikirimin surat untuk aksi pada 10 Agustus 2020. Pihak perusahaan berupaya bernegosiasi dengan buruh, bahkan menghubungi pengurus serikat buruh yang ada di sana.
Sudah ada beberapa poin yang dihasilkan dalam pertemuan yang dilaksanakan, di antaranya membayar upah lembur dan membayar ekstra puding sesuai dengan aturan 14 kalori bagi pekerja wanita yang masuk dan pekerja yang masuk lebih dari 3 jam.
Dari 296 karyawan yang kemarin mogok kerja, 157 orang sudah masuk kembali dan diterima perusahaan, ujarnya.
Untuk diketahui, sejak Juni lalu 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia Medan Labuhan. Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur.
Permasalahan semakin memuncak, saat pihak perusahaan bukannya memberi solusi pada karyawan, malah merekrut karyawan baru. Pihak BPJS Kesehatan dalam kesempatan itu memaparkan, iuran premi karyawan tak lagi dibayarkan perusahaan sejak Agustus lalu.
"Kami baru tahu tadi di RDP kalau premi kami tak lagi dibayar pihak perusahaan. Sedangkan status kami tak jelas sampai saat ini," ujar Tarida Saragih yang mengaku sudah 21 tahun bekerja di PT Unibis. Disebutkannya, permasalahan pemotongan gaji dan uang lembur terjadi sejak 2018. (s1)



.jpg)








