Anggota Komisi III DPRD Medan Larang Wartawan Liput Rapat R-APBD 2021
11 November 2020 - 20:10:49 WIB | Dibaca: 2888x
Medan (SIOGE) - Kembali terjadi pelarangan untuk peliputan di DPRD Medan. Anggota Komisi III DPRD Medan Edward Hutabarat meminta tiga wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD Tahun 2021 dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, untuk keluar dari ruang rapat, Rabu (11/11/2020).
Rapat yang dihadiri Kadis Koperasi dan UMKM Medan, Edliati Siregar itu mendadak terhenti ketika Edrwad Hutabarat meminta wartawan untuk meninggalkan ruang rapat dengan alasan ada yang harus dibahas dan tidak perlu didengar oleh para awak media.
Padahal diketahui, rapat pembahasan bersifat terbuka untuk umum, apalagi untuk wartawan yang bertugas di DPRD Medan. "Ada yang mau dibahas. Wartawan tolong keluar dulu ya," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Mendengar itu, ketiga wartawan yang sedang melaksanakan tugas, terkejut dan tidak menyangka akan 'diusir' keluar ruang rapat. Dengan kesal, ketiga wartawan yang terdiri sari satu wartawan media cetak dan dua wartawan media online itu terpaksa keluar ruangan.
Rapat tertutup yang dilakukan Komisi III terhadap peliputan wartawan itu menjadi sorotan para jurnalis. Padahal saat bersamaan, komisi lainnya di DPRD Medan juga melakukan rapat pembahasan R-APBD 2021, namun wartawan diberikan kebebasan untuk meliput.
Koordinator wartawan unit DPRD Medan Satriadi SAg yang mendengar adanya larangan peliputan itu mengecam sikap anggota Komisi III itu. Pelarangan itu mencederai kebebasan pers dalam melakukan tugasnya.
"Rapat pembahasan R-APBD memang selalu terbuka, dari dulu ya seperti itu. Jelas sekali kalau wartawan punya hak dan bebas untuk meliputnya, tidak ada sejarahnya pembahasan R-APBD dengan OPD di komisi-komisi dilakukan tertutup. Memangnya apa yang mau mereka bahas sampai-sampai harus tertutup? Apa rupanya yang mau dirahasiakan," ujarnya kepada wartawan.
Harusnya, Komisi III dapat berkaca dari komisi-komisi lainnya di DPRD Medan. Komisi lainnya tetap memberikan kebebasan bagi para wartawan untuk meliput kegiatan rapat seperti itu. Kalau rapat internal komisi, para wartawan pun maklum. Tapi kalau membicarakan tentang rakyat, kenapa harus tertutup, ujarnya.
Ditambahkannya, dalam kasus ini hendaknya Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan ‘turun tangan.’ “Ada apa dengan oknum dewan yang menghalangi wartawan dalam meliput kegiatan yang memang bersifat terbuka," pungkasnya. (s1)



.jpg)








