Warga Sidorame Barat I Keluhkan Sampah Diangkut Sekali dalam 2 Minggu
29 November 2020 - 20:06:12 WIB | Dibaca: 3027x
Medan (SIOGE) - Warga Kelurahan Sidorame Barat I mengeluhkan masalah pengangkatan sampah yang bisa dilakukan petugas sekali dalam 2 minggu. Akibatnya sampah menumpuk di lingkungan mereka dan dimohon agar masalah itu ditindaklanjuti aparat terkait.
Hal itu dikeluhkan warga saat mengikuti sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (29/11/2020) yang digelar Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM di Jalan Pelita III Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan. Kegiatan itu dihadiri aparatur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta ratusan masyarakat.
Sementara warga Jalan Pelita II, Nurcahaya mempertanyakan kebingungannya dalam pembayaran iuran sampah rumah tangganya. Karena yang mengutip sampah sering berlainan orang.
Menjawab itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan itu meminta agar petugas sampah mengambil sampah setiap hari agar tidak menumpuk. Pihaknya juga akan menyampaikan hal itu kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
Terkait sampah di Kelurahan Sidorame Barat I, Edwin meminta agar aparatur kelurahan bisa memikirkan formulanya agar masalah sampah itu bisa diatasi. Selain itu perlu diupayakan merekondisi sampah yang bisa dimanfaatkan.
Petugas kelurahan juga diharapkan bisa memastikan kemana warga membayar iuran sampah sehingga tidak membingungkan.
Disebutkan Politisi PAN itu, masalah sampah di Kota Medan masih menjadi persoalan hingga kini dan belum bisa diatasi Pemko. Semua itu karena minimnya sarana dan prasarana persampahan sehingga masyarakat bingung saat membuang sampah.
Pihak kelurahan dan kecamatan juga diharapkan proaktif memantau masalah sampah di lingkungan masing-masing dan kemudian melaporkannya ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Dipaparkannya, Perda No.6 tahun 2015 itu bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat menjalani hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp.10 juta. Sedangkan untuk badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp.50 juta. (s1)



.jpg)








