Hendri Duin : Pembayaran PBB Menurun Akibat Warga Terdampak Covid-19
01 Desember 2020 - 09:56:49 WIB | Dibaca: 2987x
Medan (SIOGE) - Anggota DPRD Kota Medan Hendri Duin Sembiring mengimbau masyarakat memiliki kesadaran dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun dengan maksud agar pembangunan tetap berjalan. Karena hasil dari pembayaran pajak nantinya dipergunakan untuk membangun kota.
"Marilah kita memiliki kesadaran taat bayar PBB setiap tahun agar pembangunan dapat terus berjalan," imbaunya saat menggelar Sosialisasi ke VII Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, Minggu sore (29/11/2020) di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang yang dihadiri perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, perwakilan Kecamatan Medan Selayang, Lurah Beringin NH Ritonga SH, aparatur pemerintahan setempat serta ratusan warga.
Dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini, saat ini pembayaran PBB agak menurun karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, sebagai warga yang baik harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal.
Dipaparkannya, Perda ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalamnya diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan.
"APBD Kota Medan bersumber dari berbagai sektor seperti pajak, DAK dan DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, reklame, parkir, restoran dan lainnya," papar dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.
Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
"Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat yang kurang mampu yang mengajukan permohonan keringanan," jelasnya.
Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang.
Batas pembayaran PBB setiap tahun yakni sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. "Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen," jelasnya lagi.
Namun warga yang hadir dalam kegiatan itu mengeluhkan adanya kenaikan PBB setiap tahun. "Jangan setiap tahun naik karena masih banyak warga di daerah kami yang tak mampu. Kami mohon ada kebijakan untuk tidak setiap tahun nilainya naik," ujar warga.
Salah seorang warga, Marhalasan Manalu menilai penerapan peraturan ini kurang transparan. "Warga yang kurang mampu bisa sama PBB nya dengan warga yang tinggal di pinggir jalan besar, begitu juga NJOP. Mohon ada kejelasan terkait peraturan ini," ujarnya.
Menjawab itu, perwakilan BPPRD yang hadir menyatakan bila memang merasa tidak mampu dengan nilai PBB, bisa mengajukan keringanan. "Silahkan ajukan keringanan PBB dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," ucapnya.
Untuk kenaikan setiap tahun itu sudah menjadi ketentuan dari pusat berdasarkan nilai ekonomis harga pasar dan unsur lainnya.
Sedangkan masalah penetapan nilai pajak rumah di dalam gang dan di pinggir jalan itu sudah merupakan peraturan berdasarkan nilai per meter bangunan. "Tapi kalau nanti ada salah penetapan blok, warga bisa mengajukan keberatan ke Kepling untuk dilihat kembali kondisinya. Jadi masalah ini juga disebabkan terbatasnya sumber daya manusia sehingga belum maksimal untuk updating data, mohon dipahami," terangnya.
Hendri Duin menambahkan terkait kenaikan nilai PBB tiap tahun, dirinya bersedia membantu warga untuk mencari solusi terbaik. (s1)



.jpg)








