Tidak Ada Tempat Sampah, Warga Jalan Bunga Ncole Buang Sampah di Tempat Sepi
02 Desember 2020 - 21:37:01 WIB | Dibaca: 2941x
Medan (SIOGE) - Akibat tidak adanya tempat sampah, warga Jalan Bunga Ncole Raya Kecamatan Medan Tuntungan berinisiatif sendiri-sendiri untuk membuang sampah ke tempat yang dianggap pantas, yang penting tempatnya sepi sehingga tidak ada warga yang protes.
Warga mengeluhkan pengangkutan sampah di daerah itu tidak jelas jadwalnya, bisa sampai berminggu-minggu baru diangkut, keluh warga Jalan Bunga Ncole Raya Lingkungan II kepada Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala, Minggu malam (29/11/2020) saat menggelar sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
Dalam kesempatan itu, warga Jalan Petunia Raya II Lingkungan 2 Namo Gajag juga mengeluhkan tumpatnya parit di lingkungannya karena banyaknya sampah. “Kalau hujan, air parit meluap ke jalan dan mengakibatkan halaman rumah warga juga kebanjiran,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya J Purba meminta kepada Pemko Medan untuk turun ke lapangan guna mendata tempat-tempat rawan pembuangan sampah. Selain itu diharapkan agar Pemko juga membenahi tempat-tempat sampah serta mengakutnya agar warga tidak sembarangan membuang sampah.
Warga Ladang Bambu, Indra Gunawan dan M Depari warga Jalan Bunga Rinte Gang Bunga Mawar Simpang Selayang juga mengelukan tidak adanya tempat sampah dari Pemko. Disarankannya, agar Pemko menyediakan beberapa bunker sampah agar bisa dikelola dengan kerjasama antara warga dengan pemerintah.
Disebutkannya, parit yang ada saat ini sudah sangat sempit dan dangkal akibat banyaknya sampah menahun sehingga mengeras. Pemko diharapkan bisa memperdalam dan memperlebar parit tersebut. Selain juga dimintakannya juga tempat sampah agar warga bisa punya wadah untuk membuang sampah.
Menanggapi itu, Edy S Meliala menyebutkan masalah ini sudah sering dikeluhkan masyarakat, namun belum juga ada solusi yang tepat. Untuk itu Politisi Gerindra itu juga berjanji akan menyampaikannya kembali ke Pemko Medan agar menjadi perhatian.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan juga diharapkan pria yang akrab disapa Dico itu, agar lebih giat melakukan kegiatan pengangkutan dan menyediakan tempat sampah agar lingkungan warga menjadi bersih.
Atau setidaknya ada inovasi dan pemikiran yang jitu dari dinas terkait agar sampah yang ada di masyarakat bisa dikelola menjadi barang yang berguna. Kalau tidak sanggup, silahkan menggandeng pihak lain yang dirasa mampu, ujarnya.
Pihak kelurahan dan kecamatan juga diharapkan proaktif memantau masalah sampah di lingkungan masing-masing dan kemudian melaporkannya ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Dipaparkannya, Perda No.6 tahun 2015 itu bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat menjalani hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana.
Pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp.10 juta. Sedangkan untuk badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp.50 juta. (s1)



.jpg)








