Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Tembak Pelaku Pencurian
04 Desember 2020 - 19:51:36 WIB | Dibaca: 3356x
Medan (SIOGE) - Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap dan menembak pelaku spesialis pencuri barang berharga di Jalan Irian Barat Pasar 8 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 00.35 Wib.
Tersangka adalah Dedek Irawan alias Baron (31) warga Pasar 12 Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu JH Panjaitan menerangkan, tersangka telah melakukan pencurian barang berharga milik Ahmad Ibnu Hendrawan, yang mana pada, Kamis (28/10/2020) sekitar pukul 12.00 Wib korban memarkirkan mobilnya di pinggir Jalan Letda Sujono Medan Tembung tepatnya depan laundry Kiki. Pada saat korban berada dalam laundry Kiki tiba - tiba mendapat kabar dari pengguna jalan kalau ada yang mengambil tas dari dalam mobilnya.
Lanjut Kanit, setela mengetahui tas yang berada dalam mobilnya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
"Penangkapan tersangka kita lakukan berkat adanya informasi dari orang yang layak kita percaya bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor dari arah Tembung menuju ke Medan, dengan gerak cepat personil langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tepat di Pasar 8 Desa Sampali tersangka berhasil kami berhentikan, namun pelaku selalu berusaha untuk melarikan diri dan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas senjata milik personil. Demi keselamatan, petugas melakukan penembakan ke arah kaki tersangka dan selanjutnya petugas membawa tersangka ke RSU Bhayangkara guna mendapatkan pertolongan, setelah itu petugas langsung memboyong tersangka ke Mako Polsek Percut Sei Tuan," ucap Kanit.
Iptu JH Panjaitan juga menjelaskan, saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian di beberapa lokasi yaitu di Jalan Letda Sujono, Jalan Makmur Tembung, Jalan Datu Kabu Tembung, Jalan Medan Batangkuis, Lubuk Pakam, Jalan Amplas, Tanjung Morawa, Jalan Mandala, dan Jalan Pasar 5 Tembung.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti 1 buah baju kaos hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 unit sepeda motor FU BK 5161 AEI untuk proses lebih lanjut," jelas Kanit kepada wartawan, Jum'at (4/12/2020) siang. (Feri)



.jpg)








