DPRD Medan Belum Terima Surat Pemko Tentang Penetapan Akhyar jadi Wali Kota Medan Defenitif
14 Desember 2020 - 21:17:24 WIB | Dibaca: 3054x
Medan (SIOGE) - Usai Pilkada dan tinggal menunggu hasil perhitungan, salah satu calon Akhyar Nasution yang sebelumnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, akankah dilantik menjadi wali kota defenitif? Pasalnya, informasi yang dihimpun menyebutkan, masa jabatan Akhyar akan berakhir pada 17 Pebruari 2021.
Kalaupun ada pelantikan Wali Kota Medan, pasti harus melalui paripurna DPRD. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan Hj Alida saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/12/2020) mengatakan peristiwa saat ini sama seperti pergantian posisi dari Rahudman Harahap ke Dzulmi Eldin.
Disebutkannya, ketika itu sisa masa jabatan Dzulmi Eldin masih 18 bulan. Sehingga, dilantik menjadi Wali Kota Medan defenitif, usai putusan pengadilan Rahudman Harahap dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau Pak Akhyar masa jabatannya kurang lebih dua bulan lagi, apakah bisa dilantik atau tidak jadi wali kota defenitif kami belum tahu," ujarnya.
Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan dan SK (Surat Keputusan) pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan. Pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
"Semua berkas dari Pemko Medan. Disini hanya fasilitas paripurna. Hanya dua bulan, kita tidak tahu apa bisa dilantik atau tidak," jelasnya.
Menurutnya, ketika ada usulan dari Pemko Medan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan, maka baru bisa diproses pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif.
"Kalau ada usulan, kita Banmus-kan, setelah ada kajian dari Pemko Medan. Nanti sampai ke paripurna. Sejauh ini yang kami terima hanya surat cuti Pak Akhyar ketika ikut kampanye dan itu telah berakhir," pungkasnya. (s1)



.jpg)








