Tim Pemenangan AMAN Ajukan Gugatan ke MK Dugaan Penggelumbungan Suara
19 Desember 2020 - 12:46:29 WIB | Dibaca: 3052x
Medan (SIOGE) - Tim pemenagan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi atau disebut AMAN resmi mengajukan gugatan permohonan sengketa ke Makhamah kontitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Ketua tim pemenagan AMAN Ibrahim Tarigan kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
"Iya harapan saya Bapak Akhyar Nasution dan Bapak Salman Alfarisi dapat memenangkan gugatan di MK, dokumennya lengkap untuk mengajukan gugatan ke MK," sebut Ibrahim.
Ibrahim mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait dugaan adanya penggelumbungan suara. "Ditiap-tiap TPS itu ada kelebihan suara yang kita lihat pakai KTP, masa satu TPS ada 50 sekian, kan wajarnya 2.5 persen dari pemilih, kalau dia 400 (pemilih) berarti cuma 10," katanya.
Dari informasi yang beredar Tim pemenangan Aman mendaftarkan gugatan tersebut secara Daring melalui aplikasi permohonan online.
Sebelumny KPU juga sudah menetapkan pasanggan Boby-Aulia unggul dengan meraih total suara sebanyak 393.327 suara. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman meraih total suara sebanyak 342.580 suara.
Sementara itu, terkait gugatan Paslon AMAN, Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti membenarkan informasi pengajuan gugatan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menuggu pemberitahuan resmi dari MK.
"Iya, kita tunggu dulu surat resmi dari MK. Terkait informasi tersebut
jadi untuk langkah langkah selanjutnya kita masih belum bisa memberi informasi karena sampai hari ini belum kita terima," katanya.(Hamid)



.jpg)








