Dari 294 Ribu WRS, hanya 77 Ribu yang Bayar Retribusi Sampah di Medan
23 Desember 2020 - 20:44:35 WIB | Dibaca: 2906x
Medan (SIOGE) - Di Kota Medan tercatat ada sekira 284 ribu warga yang terdaftar wajib retribusi sampah (WRS). Namun WRS yang membayar retribusi sampah hanya 77 ribu. Akibatnya pendapatan dari sampah untuk menutupi operasional sampah tidak mencukupi.
Hal itu merupakan salah satu kendala dalam pengutipan sampah karena untuk perbaikan dan penambahan angkutan serta biaya lainnya menjadi terkendala, ujar petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan saat menjawab keluhan warga, Rabu sore (23/12/2020) dalam reses yang digelar Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala di Halaman GBKP Bambu Raya Perumnas Simalingkar Medan yang dihadiri ratusan warga.
Kendala lainnya, disebutkannya, dulunya ada 2 tempat pembuangan akhir sampah yaitu di Namo Bintang dan Kelurahan Terjun. Namun saat ini di Namo Bintang sudah ditutup dan hanya ada di Terjun. “Itupun masalahnya saat ini tingginya sampah di sana sudah mencapai 35 meter,” ujarnya seraya menyebutkan untuk truk sebagai armada angkutan ada 200 unit dan bisa melayani hingga seminggu 3 kali.
Hal itu disebutkannya menjawab keluhan warga Simalingkar B, D Gurusinga yang menyebutkan sampah diangkut hanya 1 kali dalam seminggu. Akibatnya sampah menumpuk di halaman rumah warga.
Warga Kapas Lingkungan 18, Janus Manurung meminta agar lampu jalan dibuat karena daerahnya gelap pada malam hari. Hal itu juga sudah disampaikan kepada pihak kelurahan, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Selain itu banyak parit yang tumpat, dan diminta agar segera dikoreka agar tidak terjadi banjir.
Warga Kelurahan Mangga, Putri mempertanyakan kenaikan premi BPJS yang sangat memberatkan warga. Selain itu, dipertanyakannya apakah BPJS milik keluarganya yang selama ini mandiri bisa pindah ke PBI karena dirinya sudah PBI.
Warga lainnya, Salmon Sebayang mempertanyakan drainase di Jalan Tembakau dan Ruko sudah rusak dan tumpat, namun tidak ada perhatian Pemko Medan. Kalau musim hujan, jalanan sudah bagaikan sungai, ujarnya.
Menjawab itu petugas BPJS Dewa Nasution mengatakan ada rencana kenaikan di tahun 2021 sebesar Rp.45 ribu. Kalau ada warga tidak sanggup bayar, bisa pindah ke PBI dengan cara melapor ke Dinsos Kota Medan.
Sementara Lurah Mangga, Malau mengatakan jalan Tembakau sudah pernah dikorek
5 tahun lalu. Warga yang membangun di sekitar itu perlu memberi perhatian agar jangan menaruh material bangunan di atas parit, sehingga kalau berjatuhan, drainase jadi tumpat.
Ada rencana Dinas PU melakukan normalisasi di Lingkungan 18-19, namun harus semua, jangan sebagian saja. Karena kalau sebagian saja dinormalisasi, nantinya akan menimbulkan masalah baru, ujarnya.
Permintaan lurah, kalau boleh, bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19 diteruskan, karena pandemi belum teratasi hingga saat ini. Selain itu, tempat pembuangan sementara (TPS) di Vanili Raya agar ditutup karena sampah tidak kunjung diangkut. Hal itu bisa berakibat longsor dan akan menimbulkan korban warga Deliserdang di bagian bawah, ujarnya.
Sementara itu Anggota DPRD Medan yang akrab disapa Dico itu menambahkan, kiranya semua keluhan warga bisa diatasi dengan baik. Karena bagaimanapun keluhan itu datang setelah warga merasa tidak nyaman, pungkas Politisi Gerindra itu. (s1)



.jpg)








