Diduga Lakukan Pungli, 4 Kades Medan Estate Dilaporkan ke Kejatisu
21 Januari 2021 - 06:56:51 WIB | Dibaca: 2935x
Medan (SIOGE) - Atas dugaan pungutan liar (Pungli) Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (DPC LSM Penjara PN) Deli Serdang, melaporkan empat Kepala Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (20/01/2021).
Ketua DPC LSM Penjara PN Deli Serdang Ahmad Khomaini mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada satu mantan Kepala Desa dan tiga lainnya mantan Plt Kepala Desa Medan Estate.
"Dasar laporan yang kami lakukan terkait tindakan pungutan liar yang terjadi di Desa Medan Estate berkedok uang kebersihan, yang mana sudah berjalan sejak tahun 2003 sampai saat ini terus berlangsung. Sementara, pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan bupati no. 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum," kata Khomaini.
Khomaini juga mengatakan, Kepala Desa Medan Estate telah melakukan pungutan liar kepada seluruh Rumah Toko (Ruko) yang ada di Desa Medan Estate dengan jumlah 30.000 per bulan untuk setiap ruko. Dengan jumlah Ruko di wilayah Medan estate hampir 2000 ruko tentu pungutannya hampir mencapai 12 M jika dikalikan selama 17 Tahun. Pengutipan ini juga tersistematis dengan membentuk bendahara khusus diluar bendahara desa.
DPC LSM Penjara PN Deliserdang akan mengawal laporan ini sampai tuntas. "Kita tidak mau praktik-praktik korup yang bertujuan untuk memperkaya diri terjadi di Indonesia terkhusus di Deliserdang, laporan ini akan terus kami kawal," tegasnya. (Feri)













.jpg)








