Hendri Duin : Pemerintah Beri Keringanan 50 Persen PBB Bagi Warga Tidak Mampu
25 Januari 2021 - 23:44:55 WIB | Dibaca: 2859x
Medan (SIOGE) - Pembangunan di Kota Medan sangat tergantung dari pembayaran pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Semakin baik pembayaran PBB, semakin maksimal juga pembangunan kota.
“Masyarakat harus paham dan mau membayar PBB agar pembangunan dapat berjalan dengan baik," sebut Anggota DPRD Medan Hendri Duin saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang dihadiri perwakilan Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, para Kepling serta ratusan warga, Minggu sore (24/1/20201) di Lingkungan I Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan.
Acara yang dibuka dengan doa oleh Pdt R Situmorang itu berlangsung hangat karena antusiasme warga yang ingin mengetahui lebih banyak tentang PBB. Kegiatan yang dihadiri warga Simalingkar B Medan Tuntungan dan Kwala Bekala Medan Johor itu diwarnai banyaknya pertanyaan.
Dalam penjelasannya Hendri Duin menyebutkan, Perda PBB terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal yang mengatur seluruh permasalahan terkait PBB. Termasuk tentang cara dan waktu pembayaran, sanksi dan denda bagi penunggak pembayaran serta peraturan lainnya.
Namun, walau warga diwajibkan membayar nilai PBB sesuai aturan yang berlaku, tapi pemerintah memberi keringanan berupa potongan 50 persen dari jumlah tagihan terhadap warga kurang mampu/miskin, pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN yang memohon keringanan PBB.
Batas waktu pembayaran PBB sebelum 31 Agustus setiap tahun. Bila lewat dari tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar-besarnya 48 persen.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga yang hadir Usaha Ginting mempertanyakan jenis bangunan yang masuk kategori wajib membayar PBB.
Menjawab ini, perwakilan BPPRD Medan Hardy Nababan menerangkan semua bangunan dikenakan wajib PBB. Namun saat warga mendaftarkan PBB, dalam form nya sudah ada isian untuk kategori rumah. "Kategori ini nantinya dipakai sebagai dasar penentuan NJOP bangunan, dan rumah yang didaftarkan ini akan disurvei lagi," terangnya.
Ditambahkan Politisi PDI Perjuangan itu, khusus untuk pengenaan pajak bangunan, dihitung berdasarkan kondisi bangunan seperti pagar rumah dan bahan bangunan yang digunakan rumah tersebut.
Di akhir sosialisasinya, Hendri Duin menyampaikan pihaknya siap membantu masyarakat untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah yang lama belum diurus, termasuk mendapatkan diskon 50 persen pembayaran PBB. (s1)












