DPRD Medan Rekomendasikan Gedung The Reiz Condo Tidak Dibenarkan Beralihfungsi Menjadi Hotel
30 Januari 2021 - 16:27:54 WIB | Dibaca: 3061x
Medan (SIOGE) - Sebagai bentuk ketegasan DPRD Medan melakukan fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan agar PT Waskita Karya Royalti tidak dibenarkan mengalihfungsikan peruntukan sejumlah kamar di gedung apartemen The Reiz Condo (TRC) untuk hotel.
"Terkait tudingan warga penghuni/pemilik apartemen adanya sejumlah kamar yang diperuntukkan hotel atau sewa agar segera dihentikan. Pemko Medan diminta menindak tegas dan mengawasinya sesuai fungsi awal," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Disampaikannya, rekomendasi tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) minggu lalu dengan pihak pengelola TRC dan intansi terkait. "Demi mengembalikan fungsi TRC yang sebenarnya yakni apartemen hunian maka Komisi IV memutuskan menyampaikan rekomendasi yang dimaksud," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Dikatakannya, rekomendasi komisi sudah diteruskan ke pimpinan dewan. "Kita harapkan pimpinan secepatnya menerbitkan surat rekomendasi ke Pemko Medan untuk segera dijalankan.
Dijelaskannya, sebelumnya ketika pihaknya mininjau ke TRC dan menemui penghuni apartemen, mereka mengaku ada beberapa kamar hunian yang dijadikan hotel atau kamar sewa. Bahkan, fasilitas apartemen seperti Cafe dan convenence store (supermarket) telah berobah fungsi menjadi lobby. "Ini kan salah satu bukti ada perobahan fungsi," tuturnya.
Sama halnya dengan perobahan fungsi dari apartemen ke hotel. Menurut Paul sangat jauh selisih nilai retribusinya dari SIMB. "Jika terjadi perubahan fungsi maka harus ada perubahan peruntukan. Itu pun harus melalui musyawarah dengan pemilik apartemen," jelasnya.
“Maka, dalam rekomendasi kita, diminta pihak PT Waskita Karya Royalti agar transparan soal peruntukan sekitar 600 jumlah kamar di gedung TRC. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Berapa yang sudah laku dan berapa sisa,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Renville Napitupulu menyoroti pihak TRC yang diduga melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. "Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp.1,2 miliar sangat minim. Jika tidak dimanipulasi dan peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar," tandas Politisi PSI itu. (s1)



.jpg)








