Anggaran untuk Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan Setidaknya 15 Persen dari PAD
31 Januari 2021 - 22:35:53 WIB | Dibaca: 2821x
Medan (SIOGE) - Pemko Medan belum optimal dalam menjalankan Peraturah Daerah (Perda) No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Padahal di dalam Perda tersebut jelas disebutkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperuntukkan bagi pengulangan kemiskinan.
"Hari ini kalau misalnya PAD Kota Medan sebesar Rp.2,7 triliun, berarti ada Rp.270 miliar yang diperuntukkan untuk penanggulangan kemiskinan," ujar Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala di hadapan warga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Merak Gang Bersama Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal, Minggu sore (31/1/2021).
Angka itu dirasa masih kurang untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Ke depan, DPRD Medan berencana merevisi Perda tersebut, paling tidak dinaikan menjadi 15 persen, ujar Bendahara DPC Gerindra Kota Medan itu.
Disebutkannya, dalam Perda ini disebutkan untuk warga miskin ada bantuan pangan, kesehatan dan pendidikan.
Sebagaimana diketahui Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Pada BAB II pasal 2 disebutkan tujuan Perda ini untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV pasal 9, disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sejumlah warga mengajukan keluhannya, seperti M Iksar yang menyebutkan anaknya sudah mengurus Kartu Indonesia Pintar dari Dinsos, namun di sekolah tidak diterima. Dipertanyakannya, kenapa hal itu bisa terjadi. Hal senada ditanya Asamaria yang menyebutkan, dulu anaknya mendapatkan KIP, namun setelah melanjut ke SMP, justru tidak mendapatkannya lagi. Salah seorang ibu, Slowcena mengatakan dirinya tidak dapat bantuan sosial tunai (BST), sementara teman-temannya semua mendapatkannya.
Menjawab itu, Pardede yang merupakan perwakilan Dinsos menyatakan KIP adalah program Dinas Pendidikan. Dinas Sosial dalam hal ini hanya merekomendasi saja.
Sebenarnya di Dinsos ada Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Kalau warga terdaftar di DTKS, sudah pasti bisa mendapakan bantuan pemerintah. Untuk masuk ke dalam DTKS, warga harus mengusulkannya dalam rembug kelurahan yang tahun ini juga akan diselenggarakan. Untuk verifikasi data warga miskin, sudah diatur dalam undang-undang yaitu 2 tahun sekali. (s1)



.jpg)








