Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta Kadis Kebersihan dan Pertamanan Selesaikan Masalah Retribusi TPU
04 Februari 2021 - 09:28:17 WIB | Dibaca: 2898x
Medan (SIOGE) - Komisi IV DPRD Medan meminta kepada Kadis Kebersihan dan Pertamanan agar segera menyelesaikan masalah retribusi penggalian kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Kota Medan sesuai dengan Perda yaitu Rp.200 ribu.
“Dalam 3 bulan biaya retribusi tidak bisa kembali sesuai dengan Perda Kota Medan, sebaiknya Kadis Kebersihan dan Pertamanan Husni segera mundur dari jabatannya. Wali Kota Medan juga harus bisa tegas dalam mengatasi masalah keresahan warga,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Disebutkannya, permasalahan retribusi penggalian kubur di TPU Kota Medan sudah lama diresahkan warga, namun sepertinya Pemko serta Kadis Kebersihan dan Pertamanan tidak peduli.
Terkait retribusi biaya penggalian kubur di TPU Kota Medan ini, sudah banyak mendapat tanggapan negatif dari Anggota Komisi IV DPRD Medan, yang menampung keluhan masyarakat.
“Seharusnya Husni, selaku Kadis dapat bersikap tegas terhadap anggotanya, yang memungut retribusi pemakaman di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Apalagi, ujarnya, banyak warga Medan tidak mengetahui tentang Perda TPU No.10/2012 yang mengatur besaran biaya resmi untuk pemakaman umum. “Masyarakat sering mendengar biaya yang harus dikeluarkan sangat mencekik leher ketika hendak menguburkan sanak keluarganya.
Hal ini pernah dialami keluarga besar Renville Napitupulu, yang merupakan anggota DPRD Medan. “Keluarganya membayar Rp.3 juta rupiah untuk biaya pemakaman, bukan Rp.200 ribu sesuai yang tertera dalam Perda,” sebutnya.
Dalam kunjungan kerja Komisi IV beberapa waktu lalu, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Husni menyatakan bahwa retribusi resmi untuk pemakaman di TPU sebesar Rp.200 ribu sesuai Perda. Untuk biaya penggalian kubur, ujar Husni, boleh negosiasi. (s1)



.jpg)








