Bangunan Cagar Budaya Dirubuhkan, Wakil Ketua Komisi IV Minta Kadis PKPPR Dicopot
10 Februari 2021 - 13:12:31 WIB | Dibaca: 2971x
Medan (SIOGE) - Terkait dirubuhkannya salah satu bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani VII, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala merasa kecewa terhadap kinerja Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) yang dinilai tidak memiliki fungsi pengawasan yang benar.
“Ditambah lagi dengan pendirian kembali bangunan yang dilakukan pihak pengembang tanpa adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dimana letak dan fungsi dinas terkait, sehingga di tengah Kota Medan bisa didirikan bangunan tanpa IMB,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) via selularnya.
Apalagi, seperti yang ditemukan dalam rapat dengar pendapat kemarin, bangunan yang diruntuhkan dan dibangun kembali itu disinyalir merupakan kawasan cagar budaya. “Sampai segitu ‘takutnya’ aparat kita sehingga bangunan begitu penting dan bersejarah, bisa dirubuhkan dan dibangun kembali, tanpa ada tindakan,” sebut Politisi Gerindra itu lagi.
Peristiwa itu menandakan lemahnya dan tidak mampunya Kadis PKPPR Kota Medan dalam mengawasi dan melakukan tugasnya. “Kalau memang tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai Kadis, lebih baik mundur saja dari jabatannya,” ujar Bendahara DPC Gerindra Kota Medan itu..
Ditambahkannya, dengan kejadian itu, diharapkan Plt Wali Kota Medan segera mencopot dan mengganti Kadis PKPPR Kota Medan. “Masih banyak ASN yang mampu duduk menjadi Kadis dan kinerjanya bagus. Kenapa harus mempertahankan orang yang sudah jelas tidak mampu menjalankan tugasnya,” ujarnya seraya menegaskan, untuk bangunan bersejarah saja bisa kebobolan hingga dirubuhkan, bagaimana dengan bangunan lainnya. (s1)



.jpg)








