Polda Sumut Ungkap Peredaran 29,93 Kg Sabu Jaringan Antar Provinsi
12 Februari 2021 - 23:50:57 WIB | Dibaca: 3949x
Sumut (SIOGE) - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkoba berupa 29,93 kilogram sabu dari jaringan antar Provinsi Aceh, Sumut, Riau, Jawa Timur, hingga Sulawesi. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan mulai dari 9 Januari 2021 hingga 6 Februari 2021.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di beberapa lokasi. Tangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu (9/1/21)
Polisi menangkap 3 pelaku yang mengendarai mobil Honda CRV warna hitam. Mereka yakni Khairuddin Alias Udin, Lydia Agustika alias Lidia, dan Irman Pasaribu alias Man Batak. Dari mereka disita barang bukti 5 kg sabu
"Dari dalam mobil yang ditumpangi para pelaku ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau yang bertuliskan Guanyiwang yang berisi narkotika jenis sabu," ujar Polda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (11/02/21).
Selanjutnya, tangkapan ke dua dilakukan polisi pada Rabu (13/1/21) di Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan sebuah stasiun bus. Tersangka bernama Alfi Ahmad,
yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut saat membawa sabu di dalam koper berwarna cokelat.
"Polisi melakukan penggeledahan koper yang dibawa laki-laki tersebut dan dapat ditemukan serta di sita barang bukti 22 kilogram sabu yang dibungkus plastik teh cina merk Guan Yin Wang," ucap Martuani.
Berikutnya, penangkapan ketiga dilakukan di Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Minggu (31/1/21). Polisi menangkap 2 pelaku bernama Bahktiyar dan Faisal.
"Disana disita barang bukti dalam sepatu yang digunakan kedua tersangka berupa 8 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 1 kilogram," ujarnya.
Lebih lanjut Martuani Sormin menceritakan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, sabu itu akan dibawa ke Kota Makassar.
Selanjutnya pada Sabtu (6/2/21) sekitar pukul 10.00 WIB juga terjadi pengungkapan sabu di Bandara Kualanamu. Empat orang pria berhasil diringkus mereka adalah Musliadi, M Soleh, Musliadi Cut Ben dan Muntahazir.
"Dari mereka disita barang bukti dari dalam sepatu yang digunakan para tersangka berupa 16 bungkus plastik berisi sabu. Beratnya 1.930 gram sabu," jelas Martuani. Dari hasil interogasi, sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya.
Martuani Sormin menyebutkan, seluruh barang bukti sabu yang diamankan seberat 29,93 kilogram sabu.
"Sabu ini berasal dari jaringan Provinsi Aceh, Sumut, Riau, Jatim dan Sulawesi," sebutnya.
Atas perbuatanya para pelaku kejahatan narkoba akan dikenai pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Polda Sumut Juga Jerat Tersangka dengan UU TPPU
Selain ancaman penjara, salah satu tersangka yakni Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah harta kekayaan milik Man Batak yang diduga dari hasil kejahatan narkoba juga disita.
"Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan," terangnya.
Rincian barang yang disita yakni 4 buah mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L200 dan CRV. Lalu uang tunai sekitar Rp500 juta dan 18 sertifikat tanah.
"Semua ini digunakan Man Batak untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu," pungkas Martuani Sormin. (TS)












.jpg)








