Medan
Paul MA Simanjuntak : Dinas Kebudayaan Kurang Pengawasan, Bangunan Cagar Budaya Dirubuhkan
14 Februari 2021 - 23:02:40 WIB | Dibaca: 3186x
Medan (SIOGE) - Pendirian bangunan tanpa Surat Izin Membangun (SIMB) yang terjadi di kawasan cagar budaya di Kota Medan, menjadi tanggungjawab organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemko
“Dinas Kebudayaan yang mengetahui bangunan mana saja menjadi cagar budaya seharusnya tahu dan tidak membiarkan ada bangunan yang dirubuhkan. Begitu juga dengan Satpol PP yang sudah disurati Dinas PKPPR, harusnya bertindak untuk bangunan yang didirikan tanpa izin,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) via selularnya.
Pemko Medan melalui Dinas Kebudayaan harusnya benar-benar memperhatikan dan mengawasi cagar budaya yang ada, agar pihak pengembang tidak sembarangan mengganti bangunan yang ada.
“Apalagi kalau pengusaha sampai merubuhkan bangunan yang ada di kawasan cagar budaya. Itu sudah kecolongan besar,” ujarnya. Anehnya lagi, tambah Politisi PDI Perjuangan itu, setelah bangunan cagar budaya itu dirubuhkan, pengusaha kembali membangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan tidak ada tindakan sama sekali dari Satpol PP walaupun sudah disurati dinas terkait.
“Tidak diketahui pasti, kenapa Satpol PP tidak bertindak walaupun sudah disurati terkait adanya bangunan bermasalah didirikan,” ujarnya seraya menambahkan peristiwa itu menandakan lemahnya pengawasan dan penindakan di Kota Medan terkait bangunan bermasalah. (s1)