Ketua Komisi IV : Tidak Sanggup Terapkan Permenhub 118, Sebaiknya Kadishub Kota Medan Mundur Saja
17 Februari 2021 - 08:54:11 WIB | Dibaca: 3007x
Medan (SIOGE) - Banyaknya angkutan yang tidak sesuai aturan menambah macet Kota Medan. Bahkan angkutan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.PM.118 tahun 2018 banyak beroperasi tanpa izin dan tidak ada ada penertiban dari Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Kadishub Kota Medan harusnya bisa menertibkan angkutan yang tidak sesuai dengan Permenhub No.PM.118 Tahun 2018,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Selasa (16/2/2021) via selularnya.
Dalam peraturan itu, semua driver diwajibkan memperoleh izin angkutan sewa khusus (ASK) dan memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaraan yang digunakan sebagai angkutan.
“Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar harusnya bisa bertanggungjawab dalam hal menertibkan dan menjalankan aturan yang ditetapkan Menteri ini,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini seraya menambahkan, kalau Iswar tidak sanggup menjalankan peraturan Menteri ini, sebaiknya mundur saja dari jabatannya.
Disebutkannya, angkutan online Maxim dan Indriver bisa berjalan tanpa adanya kuota dan badan hukum (vendor). Padahal sesuai dengan Permenhub 118, sudah dijelaskan mengenai itu. Anehnya, sampai saat ini sepertinya tidak ada tindakan dari Dishub Kota Medan terkait beroperasinya angkutan online tanpa badan hukum.
Semua aplikasi online yang ada di Kota Medan harus mematuhi peraturan itu dan tidak ada pilih kasih dalam penerapan peraturan ini. “Atau memang Kadishub tidak sanggup menerapkan Permenhub ini di Kota Medan,” ujarnya mengakhiri. (s1)












