D Edy Eka Suranta : Perubuhan Bangunan Tanpa IMB di Kawasan Cagar Budaya Langkah Bagus Penegakan Per
07 Maret 2021 - 18:37:56 WIB | Dibaca: 3271x
Medan (SIOGE) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala memuji dan mengapresiasi aksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang merubuhkan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di kawasan Cagar Budaya Jalan Ahmad Yani Medan Barat.
“Keberanian wali kota dalam merubuhkan bangunan bermasalah di kawasan cagar budaya merupakan langkah awal yang bagus dalam penegakan Perda di Kota Medan,” ujarnya kepada wartawan via selularnya, Sabtu (6/3/2021).
Sudah lama warga ingin melihat adanya aksi pemerintah dalam menegakkan Perda khususnya bangunan bermasalah. Selama ini, walaupun sudah direkomendasi DPRD Medan, namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan sepertinya tidak peduli,” ujar Politisi Gerindra itu.
Pasca dirubuhkannya bangunan tanpa IMB di kawasan cagar budaya itu, pria yang akrab disapa Dico itu berharap agar bangunan lainnya yang menyalah juga segera ditindak.
“Kita percaya di bawah kepemimpinan Bobby, Medan akan menjadi kota yang sejahtera, aman dan adil,” ujarnya. Selain itu, diyakininya juga bahwa Bobby selaku Wali Kota Medan akan mengevaluasi Kepala OPD yang tidak bisa dan tidak mau berkerja dengan maksimal.
Ditambahkannya, tindakan wali kota itu sesuai dengan pidato perdana yang disampaikannya di gedung dewan kemarin. Dalam pidato perdananya, Bobby menyatakan ke depannya, wali kota juga minta dukungan semua pihak untuk menjaga dan merawat setiap bangunan bersejarah di Kota Medan.
“Kita harus lebih tegas, agar tidak ada lagi perubahan bangunan bersejarah. Mulai hari ini, mari kita keluar dari zona nyaman dan harus mampu bekerja keras dan cerdas,” ujarnya saat itu. (s1)



.jpg)








