Untuk Penuhi Ketentuan RTH, Pemko Medan Akui Kesulitan Bebaskan Lahan 3.500 Ha
13 Maret 2021 - 09:23:49 WIB | Dibaca: 3128x
Medan (SIOGE) - Pemko Medan akui kesulitan melakukan pembebasan lahan untuk memenuhi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana ketentuan 30 persen dari luas wilayah Kota Medan. Dari luas wilayah Kota Medan yakni 29.204 Ha saat ini hanya terpenuhi 18 persen dan butuh 12 persen lagi yakni 3.500 Ha.
Hal itu terungkap ketika rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Banmus gedung dewan, Jumat (12/3/2021) yang dipimpin Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution dan dihadiri Kepala Bappeda Irwan Ritonga bersama stafnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan yang diwakili Enon Tobing dan Dinas PKPPR.
Dalam rapat, Kabid Penataan Ruang mewakili Dinas PKPPR Kota Medan Indri Melyanti menyampaikan pihaknya sangat kesulitan menentukan luas wilayah 30 persen dari seluruh luas wilayah menjadi RTH. "Kesulitan itu berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 Ha lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah 1 juta/meter maka dibutuhkan Rp.3,5 triliun," ujarnya.
Penjelasan itu menjawab pertanyaan Ketua Pansus yang sebelumnya mengharapkan Pemko dapat menyampaikan kondisi saat ini terkait RTRW atau RTH, begitu juga soal besaran dana yang dibutuhkan.
"Rapat Pansus ini harus menghasilkan kesimpulan yang akan disampaikan ke Wali Kota. Termasuk besaran dana yang dibutuhkan guna mewujudkan pemenuhan RTH," ujar Politisi Gerindra itu.
Dedy berharap rapat RTRW segera rampung, maka itu seluruh OPD yang tergabung dalam Pansus supaya proaktif dan fokus. Diharapkannya juga setelah penetapan Pansus, dirinya tidak ingin ada dampak terhadap konflik sosial karena terjadinya silang sengketa status tanah.
BPN Kota Medan juga diharapkan melakukan kolaborasi dengan Pemko supaya punya pemahaman yang sama terkait produk Perda yang mau dilahirkan. Sehingga nantinya sertifikat yang telah diterbitkan sama-sama dimengerti dan tidak saling pro kontra," pungkasnya. (s1)



.jpg)








