Diberhentikan Sepihak, Oknum Dokter Adukan RS Santa Elisabeth Medan ke LBH Masyarakat Deliserdang
17 Maret 2021 - 18:12:26 WIB | Dibaca: 3587x
Medan (SIOGE) - Diberhentikan Sepihak tanpa surat panggilan maupun surat pemberitahuan alasan Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak RS. Santa Elisabeth Medan sebagai Karyawan tetap, dr. PB (38) warga Jalan Sunggal Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, menolak dan memperjuangkan haknya.
Demi memperjuangkan hak haknya yang dirasa telah dilanggar oleh pihak rumah sakit, dr PB mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Deliserdang di Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Morawa, Rabu (17/03/2021).
Anka Wijaya SH dari LBH Masyarakat Deliserdang selaku pendamping hukum dr PB menjaskan kepada wartawan di ruang kerjanya.
"Pada tanggal 24 Desember 2020, klien saya ini menerima surat pemberitahuan pemberentihan dari RS. Elisabeth Medan sesuai dengan salinan, Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan NO: 190/DIR-RSE/SK/XII/2020 Tentang Pemberhentian Sebagai Dokter," ucapnya.
Lebih lanjut, Anka Wijaya Mengatakan, yang membuat kliennya terkejut pemberhentian tanpa dasar mengingat kondisi kliennya dalam keadaan sakit dengan kondisi reaktif Covid-19.
"Kami dapat buktikan dengan salinan surat Unit Lab Bunda Thamrin tgl 26 April 2020 bahwa klien saya ini reaktif Covid-19, dan masih dalam kondisi perawatan COVID-19," katanya, sembari menunjukan surat pengaduan ke satgas Covid-19 Sumatera Utara.
Atas kejadian ini, Anka Wijaya juga sudah melayangkan surat Biparti ke Rumah Sakit namun tidak digubris oleh pihak Rumah Sakit.
"Karena tidak ada respon yang baik, klien saya mengajukan perlindungan ke Satuan tugas Covid-19 Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan, mengingat profesi dokter ini jelas telah diatur dalam UU Profesi, apalagi dokter ini adalah tugas yang mulia masa dalam keadaan perawatan covid-19 tiba tiba diberhentikan," ungkapnya.
Terpisah, disaat wartawan mengkonfirmasi kebenaran terkait PHK tersebut, dr.Riansyah Damanik, SpB(K)Onk direktur RS.Elisabeth mengatakan, silahkan hubungi Humas RS Elisabeth atau ke penasehat hukumnya.
Sementara, penasehat hukum RS Elisabeth Betman saat dikonfirmasi mengatakan, tidak bisa menjawab sebab sedang berobat di Rumah Sakit.
"Maaf saya lagi berobat di Rumah Sakit, blon ada waktu hari ini Pak, masih butuh istirahat," jawabnya singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Mirisnya, selain pemberentihan yang dilakukan oleh pihak RS. Elisabeth Medan sepihak, dr.PB juga sudah tidak mendapatkan santunan dan dukungan moril pihak RS Elisabeth sewaktu didiagnosis terpapar Covid-19. (*)



.jpg)








