David Roni G Sinaga SE : Masalah Persampahan di Medan Salah Pengelolaan
29 Maret 2021 - 22:00:25 WIB | Dibaca: 2932x
Medan (Sioge) - Anggota DPRD Kota Medan David Roni G Sinaga SE menilai masalah persampahan di Kota Medan belum dapat diatasi. Hal itu dinilai akibat salah pengelolaan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan periode sebelumnya.
"Sampah selalu menjadi persoalan yang tidak pernah terselesaikan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan. Dan harapan kita, pada kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, permasalahan tersebut dapat diatasi," ujarnya saat menggelar Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu sore (28/3/2021) di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan Lorong Murni Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area yang dihadiri Camat Medan Area Hendra Asmilan dan ratusan warga.
Disebutkannya, jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah, mulai dari banjir, penyakit dan berbagai persoalan lainnya. "Saat ini Wali Kota Medan Bobby Nasution terus giat membersihkan parit dan sungai dari sampah. Terutama pada aliran parit sulang-saling yang sering menimbulkan banjir," jelasnya.
Dalam kesempatan itu warga Lingkungan VIII Pasar Merah Timur, Horas Simanjuntak mempertanyakan sampah yang tidak setiap hari diangkut. Masalah Bansos yang dianggap tidak tepat sasaran juga dipertanyakan. Selain itu dimintanya agar jalan di Gang Murni diperbaikan serta dibuat lampu jalan agar terang bendarang.
Sementara itu, Reinhard Sinaga warga Menteng 2 Lingkungan 8 Tegal Sari II minta agar pohon besar di dekat rumahnya agar ditebang karena sudah rapuh dan dikhawatirkan akan tumbang jika ada angin kencang.
Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mengatakan paling lama sepekan ke depan, lampu akan dipasang. Sedangkan untuk jalan, akan dihubungi Dinas PU. Untuk pohon yang sudah rapuh, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar segera ditebang.
Senada dengan itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan menyatakan terkait Bansos, apabila memang masuk di data Dinsos akan diupayakan untuk warga Menteng II. Terkait perbaikan jalan, pihaknya akan mengecek Dana Kelurahan, kalau ada akan segera diperbaiki.
Di kesempatan itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan penjelasan tentang Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan penjelasannya. Diketahui, pada Bab XVI pasal 35 ada ketentuan pidana bagi individu dan badan yang melanggar. Pada ayat 1 dan 2 berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta. Pada pasal 2 berbunyi, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (S1)



.jpg)








