GAMKI Medan dan Panitia Pembangunan Gereja GRII Gelar Audiensi Dengan FKUB Kota Medan
19 April 2021 - 19:04:21 WIB | Dibaca: 3924x
Medan (SIOGE) - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan bersama dengan panitia pembangunan serta perwakilan jemaat Gereja Reformasi Injili Indonesia (GRII) mendatangi Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, Senin (19/4/2021).
"Kami tidak menerbitkan surat rekomendasi dengan alasan adanya surat keberatan dari masyarakat dengan kehadiran gereja di lingkungan masyarakat sekitar," jelas Ilyas selaku Ketua FKUB Kota Medan kepada forum rapat.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Rikardo Simanjorang mengatakan, syarat izin membangun gereja sudah dilengkapi, bahkan rekom sudah pernah keluar tahun 2017. Akan tetapi, dengan tahun yang sama pihak lurah mengeluarkan surat pembatalan tanpa ada no surat.
"Kami perlu pertanyakan ada instansi mengeluarkan surat tanpa nomor surat. Adapun alasannya dimuat adanya kekeliruan dengan kurangnya pengesahan KTP. Atas alasan tersebutlah, FKUB membatalkan untuk memberikan surat rekomendasi kepada pihak gereja," kata Rikardo.
Dengan alotnya hasil pertemuan maka pihak FKUB akhirnya memberikan saran agar pihak gereja mediasi dengan pihak yang keberatan, seperti Amru Daulay, dan Yayasan Harapan dengan terlampir pada surat keberatan.
"Menanggapi statement dari pihak FKUB Kota Medan, maka kami minta FKUB Kota Medan serta Camat Medan Maimun melakukan fungsinya untuk memfasilitasi mediasi sehingga GRII Medan dapat melanjutkan pembangunan. Pengurusan izin sudah berlangsung hampir 5 tahun dan persyaratan telah dipenuhi. Kami berpendapat tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan rekomendasi dari kantor kementerian agama kota Medan dan forum kerukunan umat beragama kota Medan" ujar Wilmar Simanjorang selaku ketua panitia pembangunan.
Wilmar Simanjorang juga mengatakan, untuk berjuang dalam koridor hukum dirinya semakin bersemangat. Hampir tiap hari mengalir dukungan dari pihak gereja dan lembaga-lembaga keumatan lainnya, seperti Gamki, lpmi, bkag kota Medan, dan tokoh masyarakat. "Melalui kesempatan ini kami mengajak lembaga keumatan lainnya untuk bergandeng tangan dalam mengawal kebijakan pemerintah dalam mendirikan rumah ibadah," ajak Wilmar Simanjorang yang juga mantan pejabat Bupati samosir.
Sementara, Sekretaris GAMKI Kota Medan Feri Sihite yang didampingi fungsionaris lainnya mengatakan, Gamki itu sebagai anak kandung gereja. Maka, dengan adanya beberapa izin mendirikan gereja di kota Medan tidak beres diterbitkan maka berhak untuk mengawal.
"Dasar landasan kami tetap berpacu pada UU yang berlaku. Negara menjamin bahkan, kalaupun ada sebagian masyarkat lingkungan sekitar yang kurang setuju maka FKUB dan pemerintah harus hadir untuk menjembatani mediasi," pungkasnya
"Kita kan berangkat dengan peraturan yang berlaku. Artinya, ketika mendirikan gereja kita mengikuti aturan yang ada. Jangan dipersulit lagi lah dengan alasan yang tidak masuk akal," sambung Dikson Panjaitan selaku Bishop GLKRI. (Rasi)



.jpg)








