Hendri Duin Bagi Lucky Draw Saat Menggelar Sosialisasi Perda
26 April 2021 - 19:36:15 WIB | Dibaca: 3127x
Medan (SIoge) - Warga yang kurang mampu, bisa mendapatkan pemotongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen. Namun warga yang kurang mampu harus memohon keringanan pembayaran dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
“Formulir permohonan keringanan membayar PBB disampaikan ke BPPRD,” ujar Anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Ke IV Tahun 2021 Perda No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Pintu Air IV Gang Ternak Lingkungan I Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Minggu sore (25/4/2021) yang dihadiri Lurah Sintong Sagala serta para kepala lingkungan dan ratusan warga.
Dalam acara yang diwarnai undian lucky draw ini, Politisi PDI Perjuangan itu mengajak ratusan warga yang hadir untuk taat membayar PBB setiap tahunnya. "Warga wajib membayar PBB karena dananya akan digunakan Pemko Medan untuk membangun kota. Tanpa pajak, pembangunan tidak bisa berjalan maksimal dan akhirnya warga sendiri yang terkena dampaknya," ujarnya.
Selain keringanan bagi warga kurang mampu, warga yang sudah 5 tahun tidak membayar PBB juga diberi keringanan. Dijelaskan anggota Komisi III ini, Perda PBB terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam Perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan.
Yang dikenakan pajak bukan hanya tanah, namun juga bangunan. "Untuk bangunan yang dikenakan pajak seperti pagar rumah dan bahan bangunan yang digunakan rumah tersebut," jelasnya.
Karenanya, lanjutnya lagi, setiap tiga tahun pihak BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan warga untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, kemudian ditetapkan ada kenaikan nilai pajak atau tidak.
Terkait batas waktu pembayaran PBB, Hendri Duin menerangkan warga dapat membayarnya sebelum 31 Agustus setiap tahun. Bila lewat dari tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar-besarnya 48 persen. "Seberapa tahun pun warga menunggak bayar PBB, dendanya tetap 48 persen," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga Lingkungan XIII mengaku membayar PBB tiap tahun. Namun dikeluhkannya ketidakpastian informasi dari kelurahan terkait waktu pembayaran PBB.
Menjawab itu, Lurah Kwala Bekala mengapresiasi warga yang bayar PBB. "Untuk masalah yang dikeluhkan warga, mungkin ada kesilapan di kepala lingkungan. Kedepannya kami akan meningkatkan kedisiplinan penyaluran SPPT tersebut," ujarnya. Di akhir acara, Hendri Duin melakukan penarikan undian lucky draw berhadiah peralatan elektronik. (S1)



.jpg)








