Tekab Polsek Sunggal Tangkap 2 Orang Pelaku Jambret di Jalan Amal
27 April 2021 - 16:57:17 WIB | Dibaca: 3014x
Medan (SIOGE) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pelaku jambret inisial MZ alias J (20) warga Kel. SEI Sikambing CII Kec Medan Helvetia dan R (20) warga Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, di Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrimnya AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Selasa (27/04) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan.
Saat melintas, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban R (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.
Melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya namun masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.
Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 buah tas, 1 buah dompet, uang tunai Rp 1.000.000,- milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 2376 JAS milik tersangka R,” ucap Kanit.
"Kini kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” imbuhnya lagi.
Untuk masyarakat, lanjut Kanit, agar senantiasa waspada jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan. (FS)



.jpg)








