Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pemilik Senpi Rakitan
01 Mei 2021 - 05:35:05 WIB | Dibaca: 2945x
Medan (SIOGE) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria inisial S (51), warga Jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pemilik senjata api (senpi) rakitan jenis revolver 22 mm di dalam rumahnya, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Iptu Rianto SH kepada wartawan, Jumat (30/4/2021), menjelaskan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang memiliki senjata api.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama senpi rakitan dari kediamannya. "Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya dan saat itu ditemukan 1 pucuk senjata api bersama barang bukti enam butir peluru," ujar AKBP Irsan Sinuhaji.
Dijelaskannya, dari pelaku petugas menyita barang bukti satu unit senpi rakitan dan enam peluru. "Pelaku diancam dengan pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951," jelasnya.
Sementara pelaku mengatakan, senpi tersebut didapatnya dari pembongkaran asrama TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur. "Senpi tersebut belum pernah saya gunakan dan hanya disimpan dirumah," ucapnya, seraya mengakui kesalahan menemukan senjata api tanpa melaporkan kepada pihak yang berwajib. (FS)



.jpg)








