Paul Simanjuntak : Pengelolaan Sampai Dilimpahkan ke Kecamatan, ‘Medan Bersih’ Segera Terwujud
07 Mei 2021 - 21:18:44 WIB | Dibaca: 3859x
Medan (Sioge) - Pelimpahan wewenang penanganan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Medan ke kecamatan dinilai sudah tepat. Pengalihan tanggungjawab untuk kolaborasi semua pihak akan menjamin kebersihan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat maksimal.
“Pelimpahan tanggungjawab masalah sampah kepada kecamatan sangat bagus. Kolaborasi semua pihak menangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud,” ujar Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Jumat (7/5/2021) menyikapi pengalihan penanganan sampah dari DKP ke kecamatan.
Menurut Bendahara F-PDI Perjuangan DPRD Medan ini, pelimpahan tanggungjawab dan keterlibatan Kepling soal kebersihan dapat menjamin lingkungan bersih serta mempermudah penambahan jumlah warga sebagai WRS. “Hanya Kepling yang tahu kondisi warganya, maka sangat tepat mengarahkan warga menjadi WRS demi peningkatan pelayanan kebersihan di lingkungannya,” sarannya.
Selama ini, Pemko belum maksimal dalam pengadaan sarana dan prasarana angkutan sampah karena alasan keterbatasan anggaran. Maka hal itu akan terjawab jika perolehan retribusi sampah dimaksimalkan.
“Banyak retribusi sampah yang tidak tergali maksimal sehingga tidak menjadi PAD resmi ke Pemko Medan. Kebocoran itu perlu diantisipasi dengan merubah sistim pembayaran,” ujar Ketua Komisi IV itu.
Disarankannya, warga yang terdaftar sebagai WRS dapat melakukan pembayaran bersamaan dengan rekening air atau listrik. Begitu juga bagi warga yang tetap membayar uang sampah supaya wajib terdaftar sebagai WRS. “Sistem ini mengurangi kebocoran PAD dan upaya peningkatan pelayanan prima soal kebersihan,” sebutnya.
Pemko juga diharapkan bisa berkolaborasi dengan pihak PLN ataupun PDAM Tirtanadi terkait sistem kutipan retribusi sampah. Dengan lancarnya pembayaran retribusi sampah, maka tidak ada lagi alasan lagi kekurangan armada seperti truk, becak sampah dan gerobak sampah karena ketiadaan anggaran.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution telah menyatakan, mulai Rabu 28 April 2021 penanganan sampah yang selama ini dikelola DKP dilimpahkan kepada kecamatan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing. (S1)



.jpg)








