Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Titi Panjang Negeri Lama
21 Mei 2021 - 16:22:18 WIB | Dibaca: 4132x
Labuhanbatu (SIOGE) - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan menangkap seorang pria inisial MR alias Kule (35), warga Lingkungan Titi Panjang Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Kamis (20/5/2021).
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,7 Gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari unggahan media sosial Facebook yang isinya, "buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman".
Dengan unggahan tersebut, lanjut Kasat, tim dengan cepat melakukan penyelidikan. Tepat lokasi yang di tuju tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Setelah kita tangkap, pria tersebut langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,7 gram. Setelah kita introgasi pria tersebut (MR) mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari Ivan warga Titi Panjang," ucap Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Dijelaskannya, tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu dimana tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000 per gramnya dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gramnya.
"Alasan tersangka menjual sabu untuk membiayai 1 orang istri dan 4 orang anaknya karena mencari pekerjaan cukup sulit," katanya.
Terhadap tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat. (s)






















