Pengelolaan Dialihkan ke Kecamatan, ‘Medan Bersih’ Segera Terwujud
22 Mei 2021 - 20:08:23 WIB | Dibaca: 3626x
Medan (Sioge) - Maksimalkan proses pengelolaan persampahan di Kota Medan, Wali Kota M Bobby Nasution sudah melimpahkan wewenang penanganan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Medan ke kecamatan.
“Pengalihan tanggungjawab untuk kolaborasi semua pihak akan menjamin kebersihan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat maksimal,” ujar Kepala Lingkungan yang menjadi perwakilan Lurah Binjai, Jhun Frengky Hasibuan kepada ratusan warga saat menghadiri Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga SE, Sabtu sore (22/5) di Pinggiran Sungai Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Menurutnya, pelimpahan tanggungjawab dan keterlibatan Kepling soal kebersihan dapat menjamin lingkungan bersih serta mempermudah penambahan jumlah warga sebagai WRS.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution telah menyatakan, mulai Rabu 28 April 2021 penanganan sampah yang selama ini dikelola DKP dilimpahkan kepada kecamatan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing.
Sementara itu Perda disampaikan staf ahlinya, Resi Bangun yang menyebutkan, Perda No.6 Tahun 2015 terdiri XVII BAB dan 37 pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. (S1)



.jpg)








