Polisi Tangkap Pasutri Kurir 10 Kg Sabu di Hotel Medan
03 Juni 2021 - 06:45:58 WIB | Dibaca: 3389x
Medan (SIOGE) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg yang sedang melakukan transaksi di sebuah Hotel di Jalan Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (2/6/2021) mengatakan, kedua tersangka adalah AN (48) dan YU (24). Mereka warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat hendak diringkus, AN dan YU sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik nomor polisi BK 1138 LD.
Personel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kedua tersangka, kata Riko, disebut-sebut merupakan jaringan narkotika Aceh-Medan dan Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan 10 kg sabu, satu unit mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, satu buah BPKB, satu kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5.920.000.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (Ant/FS)



.jpg)








