Sudari ST : Putusan RDP, Hentikan Operasional PT API
03 Juni 2021 - 20:59:09 WIB | Dibaca: 3040x
Medan (Sioge) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hendaknya menjalankan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal penutupan operasional PT Anugerah Prima Indonesia (API). DLH harus tegas menindak PT API bila melanggar kesepakatan yakni stop operasional sebelum perbaikan polusi udara yang meresahkan warga sekitar.
"DLH harus bertindak tegas, menjalankan keputusan RDP bahkan rekomendasi bahwa PT API harus menghentikan operasionalnya dan memperbaiki IPAL limbah udara," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/6/2021) menyikapi keluhan masyarakat.
Bahkan Sudari mengaku kecewa dengan kinerja buruk Kadis LH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis yang tidak mengindahkan hasil rapat di DPRD Medan. "Bila Armansyah terlibat melindungi perusahaan yang menyimpang, saya minta Walikota Medan M Bobby Afif Nasution supaya mengevaluasi kinerja Armansyah," tandas Sudari seraya mengaku prihatin dengan kondisi warga yang terkena dampak polusi udara PT API.
Bahkan Politisi PAN itu menuding Kadis terkesan remeh yang tidak mengindahkan hasil RDP Komisi II DPRD Medan terkait penghentian sementara operasional PT API di Lingkungan 4 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
"Kita mendapat pengaduan masyarakat lagi. Sampai saat pabrik PT API masih beroperasi dan mengeluarkan bauk busuk yang sangat meresah kan masyarakat," jelasnya.
Kesepakatan itu diputuskan saat RDP di Komisi II DPRD Medan di ruang Komisi gedung dewan pada Senin 3 Mei 2021 yang dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, Dhiyaul Hayati, Haris, Modesta Marpaung, Afif Abdillah, Wong Cun Sen. Hadir juga Kepala DLH Medan, PT API, PT KIM, Lurah Mabar, Camat Medan Deli dan perwakilan masyarakat. (S1)



.jpg)








