Hanya 3 Izin Dikeluarkan Sejak 2019-2021, PT Star Indonesia Mengadu ke DPRD Medan
16 Juni 2021 - 13:58:53 WIB | Dibaca: 3169x
Medan (Sioge) - Sejak tahun 2019-2021, dari 40 izin yang dimohonkan PT Star Indonesia, hanya 3 saja yang selesai proses perizinannya. Tidak diketahui kelanjutan permohonan izin tersebut, karena tidak ada surat pemberitahuan ditolak atau dilanjutkan permohonan tersebut.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Medan dengan PT Star Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (15/6/2021) di gedung dewan.
Disebutkan perwakilan dari PT Star Indonesia, Sanjay, akibat lambatnya proses perizinan dikeluarkan, pihaknya merasa dirugikan. "Hanya 3 izin saja yang terbit dari 40 permohonan. Sisanya kami tidak mendapat surat pemberitahuan apakah permohonan kami tersebut ditolak atau tidak. Namun ketika dipertanyakan ke dinas DPMPTSP, mereka bilang sedang proses, sementara kami terkena aturan dan harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP Kota Medan," ujarnya dihadapan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Wakil Ketua D Edy Eka Suranta S Meliala, Sekretaris Burhanuddin Sitepu dan anggota Antonius D Tumanggor, Dedy Akhsyari Nasution, Edwin Sugesti, Syaiful Ramadhan dan Hendra DS.
"Kenapa kita ingin mengurus izin yang dapat meningkatkan PAD, namun seolah dipersulit. Jika memang ada yang kurang lengkap, seharusnya kami diberitahukan agar dapat segera dilengkapi atau diperbaiki, namum ini tidak ada pemberitahuan sama sekali," sesalnya.
Menanggapi hal itu, Burhanuddin Sitepu meminta penjelasan dari pihak DPMPTSP, DPKPPR dan Satpol PP Kota Medan. "Kami mau tahu kenapa bisa permohonan dari pengusaha papan reklame begitu lama dan pihak perizinan tidak menyurati pengusaha,” sebutnya.
Perwakilan Satpol PP daam kesempatan itu bersikukuh bahwa mereka juga mendapat surat dari dinas terkait yang menyebutkan ada beberapa tiang reklame yang tidak memiliki izin.
Politisi NasDem, Antonius D Tumanggor memberikan saran kepada pihak perizinan dan PT Star Indonesia agar duduk bersama mencari solusi untuk proses perizinan. Menurutnya, jika ada niat baik pengusaha untuk mengikuti aturan dan berusaha untuk memberikan kontribusi pajak sebagai peningkatan PAD kota Medan, harusnya difasilitasi.
“Karena pembangunan itu juga untuk rakyat dan kepentingan rakyat agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai. ‘Solus Vopulis Supremalex’," ujarnya lagi.
Di akhir rapat, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak sepakat agar pihak PT Star Indonesia dan perizinan Pemko duduk bersama untuk mendapatkan solusi agar tidak saling menyalahkan. (S1)



.jpg)








