Medan
Rudiyanto Simangunsong : Tindak Tegas Terhadap Pengusaha Pelanggar Prokes
17 Juni 2021 - 20:13:58 WIB | Dibaca: 3134x
Medan (Sioge) - Satgas Covid-19 Kota Medan diminta bertindak tegas menyusul temuan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, Medan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong SPdI kepada wartawan, Kamis (17/6/2021). "Kami meminta Satgas covid-19 Kota Medan dapat bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran Prokes covid-19 di tempat tersebut," ujarnya.
Seharusnya, Karaoke Bosque memikirkan pembatasan jam operasional perusahaan yang ditetapkan Pemko Medan.
Ketua F-PKS DPRD Medan ini meminta kepada seluruh warga Kota Medan, pengusaha pusat hiburan, mall dan lainnya untuk mematuhi Prokes. Ini dilakukan agar Kota Medan dapat segera normal atau paling tidak penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Ketika tidak dapat dipenuhi, sambungnya, Tim Satgas Covid-19 diminta dapat melakukan pembinaan secara intensif kepada para pelanggar. (S1)